Mataram (Inside Lombok) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB menindaklanjuti temuan dugaan makanan tidak layak dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 2 Cakranegara, Kota Mataram, dengan melakukan inspeksi mendadak ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cakranegara Barat. Sidak dilakukan untuk mengawasi kualitas pelayanan publik, khususnya program pemenuhan gizi peserta didik, menyusul laporan puding susu berbau asam atau terasa basi yang didistribusikan pada 23 Februari 2026.
Tim Ombudsman diterima Kepala SPPG sekaligus Koordinator Kecamatan Cakra Barat, Dwiyan Adiputra Abidano, bersama Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Mataram, ahli gizi, akuntan, dan Asisten Lapangan (Aslap) SPPG. Pertemuan berisi permintaan klarifikasi dan pendalaman terkait dugaan puding susu yang tidak layak konsumsi.
Dalam penjelasannya, pihak SPPG menyampaikan bau asam atau rasa basi diduga dipengaruhi kondisi buah pepaya dan/atau semangka yang terlalu matang serta proses penutupan cup puding yang dilakukan cepat sehingga berpotensi memengaruhi kualitas produk. Dwiyan menyatakan sebelum distribusi telah dilakukan uji sampel dengan meletakkan produk pada suhu ruang dan dinilai mampu bertahan lebih dari 13 jam dalam kondisi baik.
Namun sekitar pukul 14.00 WITA, SPPG menerima keluhan dari orang tua siswa melalui kepala sekolah terkait puding yang diterima anak-anak dalam kondisi basi.
Evaluasi internal menunjukkan adanya dugaan perbedaan tingkat kematangan buah antara sampel uji dan bahan produksi massal. Pada hari tersebut, SPPG memproduksi MBG Ramadhan untuk sekitar 2.000 penerima manfaat yang didistribusikan ke lima sekolah di Kota Mataram, sehingga perbedaan kualitas bahan baku diduga memengaruhi kondisi produk yang diterima siswa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, mempertanyakan dokumen uji organoleptik sebagai bagian dari pengendalian mutu. Pihak SPPG mengakui selama bulan puasa uji organoleptik tidak dilaksanakan dan hanya dilakukan pengujian ketahanan pada suhu ruang.
“Ombudsman menekankan bahwa ini bukan hanya sekadar persoalan maladministrasi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan apabila sampai dikonsumsi oleh penerima manfaat,” tegas Dwi.
Ombudsman NTB menyatakan akan berkoordinasi dan meminta keterangan Satgas MBG Kota Mataram untuk mencegah kejadian serupa terulang. Ombudsman juga mendorong penguatan sistem pengawasan dan evaluasi secara konsisten agar kualitas dan keamanan makanan bagi penerima manfaat terjamin.

