25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaKena Amuk Massa, Spesialis Pencuri Tiang Telepon Berhasil Ditangkap

Kena Amuk Massa, Spesialis Pencuri Tiang Telepon Berhasil Ditangkap

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang pemuda inisial TD (20) asal Kota Mataram diamankan petugas kepolisian Polsek Lembar atas keterlibatannya dalam pencurian tiang internet milik PT. Telkom Indonesia. Sebelumnya, yang bersangkutan juga sempat diamuk massa saat terciduk.

Dalam aksinya, satu orang rekan TD berhasil melarikan diri saat warga mengamankannya di Dusun Lendang Kunyit, Desa Eyat Mayang, Kecamatan Lembar, Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 02.00 Wita. “Beruntung masyarakat segera menginformasikan ke Polsek Lembar, sehingga kami berhasil mengevakuasinya,” ujar Kapolsek Lembar, Iptu I Ketut Suriarta, Rabu (05/04/2023).

Dia menuturkan para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan berbagai macam alat yang telah disiapkan. Termasuk mobil sedan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, agar dapat memuat tiang internet hasil curiannya.

“Pelaku menggunakan alat panas guna melelehkan tiang tersebut, sehingga tidak terdengar oleh masyarakat,” bebernya.

Saat pelaku berhasil tertangkap, dari tangannya polisi berhasil mengamankan sebanyak 6 tiang hasil curian, yang telah dipotong menjadi 12 bagian. “Tiang telepon memang menjadi sasaran utama dalam menjalankan aksinya. Menurut pengakuan tersangka, mereka menjualnya seharga Rp50 ribu per kilogram-nya,” ungkap Suriarta.

Bahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka mengaku sudah berulang kali menjalankan aksi serupa. “Pelaku awalnya berdua. Sehari sebelumnya melakukan observasi di TKP atau lokasi tiang-tiang yang hendak menjadi sasaran. Sehingga mereka mencari waktu malam hari untuk melakukan aksinya,” jelasnya.

Tersangka juga disebut pernah melakukan aksinya di wilayah Gerung, dan barang hasil curiannya dijual di wilayah Mataram dan Lombok Tengah. Terungkap juga bahwa TD memiliki latar belakang pekerjaan sebagai mekanik di bengkel sepeda motor, sehingga memiliki pengetahuan untuk memodifikasi mobilnya.

Atas aksinya, TD kini diamankan di kantor polisi. Ia terancam dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer