Mataram (Inside Lombok) – Seorang warga Gili Air, Desa Gili Indah, Lombok Utara, inisial J dibekuk Direktorat Narkoba Polda NTB. Ia kedapatan memperjualbelikan magic mushroom atau jamur ajaib masuk kategori mengandung narkotika.
J menjajakan jamur psilosibin atau dikenal juga dengan sebutan magic mushroom kepada beberapa tamu di tiga pulau wisata di Lombok Utara. Harga yang dipatoknya pun cukup terjangkau bagi semua kalangan, sehingga lebih mudah diperjual belikan. Namun pada akhir April 2023, J berhasil ditangkap.
“Dia menjual di sekitar Gili Trawangan. Bervariasi harganya, ada yang Rp10 ribu sampai Rp50 ribu, tergantung dengan beratnya yang dipesankan,” ujar Dirnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, Senin (8/5).
Jamur psilosibin sendiri dikenal juga oleh masyarakat NTB dengan sebutan jamur tain sampi (jamur tahi sapi), karena kerap tumbuh di tumpukan kotoran sapi. J sendiri diketahui memanen jamur tersebut saat musimnya tiba, kemudian diolah menjadi jamur kering sebelum diperjual belikan kepada pembelinya.
“Iya (diolah, Red). Kan sebelum diambil dari kotoran sapi, itu ada jamur yang diambil kemudian dilakukan penjemuran. Sekitar 7 hari dijemur, itu baru bisa dikonsumsi oleh penggunanya atau penjualnya,” terang Deddy.
Bisnis jual-beli magic mushroom sudah dilakukan J selama satu tahun belakangan. Target pembelinya adalah orang-orang di sekitar Tiga Gili di Lombok Utara. Karena itu, J bisa dikatakan sebagai pemain lama terkait jual-beli jamur tersebut.
“Menurut keterangannya baru satu tahun, pelanggannya tidak setiap orang ditawarkan. Tapi yang memang sudah dia kenal,” ungkap Deddy. Diterangkan, jamur tersebut memang bukanlah barang ilegal. Namun masuk kategori mengandung narkotika, sehingga dilarang dikonsumsi atau diperjualbelikan di beberapa negara, termasuk Indonesia.
“Bukan barang ilegal, tapi barang berkategori mengandung narkotika, ada zatnya. Ya tidak boleh (dikonsumsi) karena berefek halusinasi,” terangnya.
Atas kasus tersebut, pihak kepolisian pun telah memusnahkan sekitar 197,77 gram jamur psilosibin. J pun terancam disangkakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika bisa ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dpi)