Lombok Tengah (Inside Lombok) – Larangan impor baju bekas dari luar negeri menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, kebijakan itu dinilai memiliki sosialisasi yang lemah, hingga cenderung merugikan pedagang yang selama ini bergantung pada jenis usaha tersebut.
Pemerintah pusat sendiri melalui Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2023 telah mengatur tentang larangan impor baju bekas atau masuknya baju bekas dari luar negeri ini. Pemusnahan baju bekas yang datang dari luar negeri seharga Rp1 miliar pun telah dilakukan di Batam beberapa hari lalu.
Ironisnya, bidang usaha penjualan baju bekas ini justru sedang marak dan digemari oleh masyarakat, terutama karena banyaknya orang yang melakukan thrifting atau mencari baju bekas lantaran kualitasnya yang dianggap jauh lebih bagus ketimbang membeli baru.
Anggota DPR RI dapil Lombok, H. M. Syamsul Luthfi mengatakan terkait masalah ini pemerintah terkesan lamban dalam melakukan penanganan. Salah satunya karena penjualan baju bekas ini sudah berjalan cukup lama dan sudah menjadi mata pencaharian banyak masyarakat.
“Apabila barang tersebut disita akan membuat masyarakat (pengusaha) rugi. Maka perlu mereka dipanggil, dikumpulkan para pedagang ini seperti yang ada di Karang Sukun, Masbagik Lotim dan Pasar Jelojok. Hampir di seluruh daerah ada,” ujarnya saat memberi komentar, Jumat (12/5/2023).
Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi ekonomi tersebut menilai, jika pemerintah serius untuk mencegah masuknya pakaian bekas ini maka harus dicegah di hulunya. “Kan kebanyakan masuknya lewat Batam ini, ya kan kalau memang mau mencegah ini harus dicegah dari hulunya dulu,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini tidak lepas dari motif-motif persaingan. Namun yang menjadi masalah adalah ketika kebijakan ini dikeluarkan sementara para pedagang pakaian bekas ini yang sudah bertahun-tahun menggeluti profesi tersebut.
“Pemerintah harus arif dan bijaksana menyikapi masalah ini, jangan sampai nanti mereka barang disita sementara solusi yang ditawarkan pemerintah tidak ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila pemerintah akan mengeluarkan satu kebijakan maka harus disertai dengan solusi. “Di era pemerintahan Pak Menteri Zulkifli Hasan ini saja baru bersikap tegas, kebijakan dikeluarkan sementara tidak ada solusi. Ini kan jadi bumerang bagi perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Ia menyayangkan kebijakan ini tidak disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga tidak akan menimbulkan masalah baru. “harusnya disosialisasikan dulu, sehingga para pedagang ini tidak mendatangkan barang baru,” tandasnya. (fhr)