26.5 C
Mataram
Kamis, 9 Mei 2024
BerandaLombok TengahPuluhan Gram Sabu Hasil Kejahatan di Loteng Dimusnahkan

Puluhan Gram Sabu Hasil Kejahatan di Loteng Dimusnahkan

Lombok Tengah (InsIde Lombok) – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) memusnahkan puluhan gram barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu yang disita dari beberapa kasus. Total sabu yang dimusnahkan pun mencapai 97,89 gram.

Kasat Narkoba Polres Loteng, Iptu Derpin Hutabarat mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil dari sitaan kejahatan penyalahgunaan narkotika. “Narkotika jenis sabu yang kita musnakah hari ini adalah hasil sitaan,” ujarnya, Jumat (12/5/2023).

Dikatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 97,89 gram merupakan barang bukti dari tiga kasus. “Barang bukti dari tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang,” imbuh Derpin.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender. Perwakilan Kejaksaan Negeri Loteng serta Pengadilan Negeri Praya turut hadir sebagai saksi pemusnahan tersebut.

- Advertisement -

Diterangkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika itu wajib dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti sitaan hari ini dilakukan dengan disaksikan para tersangka yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan pengadilan,” pungkas Derpin. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer