Mataram (Inside Lombok) – Persoalan panjang terkait perkara tanah yang terletak di wilayah destinasi wisata Pantai Mawun, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah akhirnya terselesaikan. Di bawah tangan dingin Sahdan, SH, salah seorang pengacara muda kelahiran asli Sumbawa yang kini namanya sedang naik daun ini, persoalan tanah yang pelik itu tuntas.
Sebelumnya, menurut Sahdan, persoalan tanah seluas 10 hektare yang berada di Pantai Mawun itu sudah berlangsung cukup lama. Namun tidak ada penyelesaian. Sejak ditangani pihaknya, perkara tanah yang dinilai mustahil untuk diselesaikan itu akhirnya dimenangkan dan tuntas oleh Sahdan & Partner.
Meski demikian, kata Sahdan, penyelesaian persoalan tanah tersebut melalui proses yang tidak mudah. “Tapi alhamdulillah, semua akhirnya selesai,” ujarnya, Kamis (18/5) di Mataram.
Diceritakannya, (alm) Temin merupakan ayah dari Abdul Hamid. Temin meninggal dunia sekitar tahun 1978. Oleh karenanya, Abdul Hamid menjadi ahli waris. Hanya saja setelah (alm) Temin meninggal dunia, ada sekitar 20 orang mengaku sebagai pemilik lahan.
Tanpa sepengetahuan dan izin dari ahli waris, sambung Sahdan, mereka diduga menjual tanah tersebut kepada salah satu perusahaan yang beralamatkan di Jawa Timur. “Dijual oleh mereka para tergugat yang bukan ahli waris (orang lain) tanpa sepengetahuan ahil waris. Di sinilah letak permasalahannya,” ujarnya.
“Karena kalaupun tanah itu dijual, maka harus sepengetahuan atau mendapat izin dari para ahli waris,” sambung pengacara yang dikenal greget ini. Untuk diketahui, perkara ini baru mencuat sekitar 2019 lalu. Di sini Sahdan dan rekannya, M Shaufi Maulana Anjani, SH MH dipercayakan sebagai kuasa hukum Abdul Hamid.
“Jadi saya kawal bersama rekan saya (dari 2019) hingga tuntas. Sampai (tahap) eksekusi. Alhamdulillah, eksekusi berjalan normal,” tutur lawyer muda yang dikenal bersahabat dengan semua kalangan ini. Kini, tanah seluas 10 hektare itu sudah dikuasai kembali oleh kliennya dan pihak keluarga. (r)