Mataram (Inside Lombok) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada menemukan travel umrah berlaku curang agar segera melapor. Mengingat, belakangan ini tengah ramai persoalan banyaknya calon jemaah yang tidak jadi berangkat karena ditelantarkan pihak travel.
“Kepada masyarakat untuk melaporkan travel-travel umrah yang terindikasi mempermainkan calon jemaah. Laporan dapat dilakukan secara lisan atau dapat dilaporkan secara online,” ujar Kepala Kanwil Kemenag NTB, H Zamroni Aziz, Jumat (26/5).
Menurutnya, laporan masyarakat diperlukan sebagai upaya bersama semua pihak untuk menekan ruang gerak travel-travel umrah yang nakal ataupun tidak berizin. Termasuk pihak-pihak tertentu yang terindikasi ingin mengambil manfaat dari masyarakat tanpa melalui prosedur yang resmi.
“Penyelenggaraan umrah tidak dikelola oleh Kementerian Agama, tetapi pihak swasta, kecuali haji. Tetapi bukan berarti kita tidak melakukan pengawasan. Tetap kita awasi itu,” ungkapnya.
Dikatakan, Kanwil Kemenag NTB sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas), yang di dalamnya terdiri dari seluruh unsur terkait. Di antaranya aparat penegak hukum dari Polri, Kejaksaan, Imigrasi, Pengelola Bandara, dan stakeholders lainnya. Dimana tim ini tengah bergerak mengumpulkan data-data, memvalidasi travel-travel umrah yang sudah mendapatkan izin melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPM-PTSP).
“Nanti travel-travel umrah yang resmi akan kami sampaikan ke masyarakat, agar mereka tahu mana travel yang bisa dipercaya. Sehingga tidak terulang kembali persoalan seperti sebelumnya,” imbuhnya.
Kemudian satgas juga sedang bergerak untuk mengidentifikasi travel-travel umrah yang terindikasi ilegal. Jika ada temuan, atau dilaporkan oleh masyarakat, selanjutnya satgas akan melakukan tindak lanjut.
Seperti diketahui, beberapa kasus travel umrah nakal mencuat akhir-akhir ini. Kasus-kasus ini soal ketidakjelasan pemberangkatan calon jemaah, meskipun calon jemaah sudah melakukan pelunasan biaya. Ada juga kasus penelantaran calon jemaah umrah yang tidak jadi diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah.
“Kalau sudah ada kasus, kemudian ada indikasi pidana, ya dipidanakan. Untuk proses hukum bukan ranah Kemenag, tapi kita dorong prosesnya,” jelasnya. (dpi)