Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap tiga orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Waker, Desa Puyung, Jonggat pada Jumat (26/5) pekan kemarin. Dari ketiga terduga pelaku, salah satunya diketahui merupakan anggota DPRD Loteng.
Masing-masing terduga pelaku adalah BRP (36) asal Lingkungan Handayani, Leneng, Praya; kemudian IBS (29) asal Dusun Waker, Desa Puyung, Jonggat; dan RF (35) yang merupakan oknum anggota DPRD Loteng yang berasal dari Kampung Grenjeng, Praya.
Kasat Res Narkoba Loteng, Derpin Hutabarat mengatakan pihaknya menangkap terduga pelaku di lokasi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. “Lokasi tersebut diduga sering sebagai tempat menggunakan narkoba,” katanya saat menggelar konferensi pers, Senin (29/5/2023) di Mapolres Loteng.
Dijelaskan, di TKP pihaknya melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang kedapatan hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu. “Kami tangkap terduga pelaku hendak akan mengkonsumsi barang haram itu,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti satu poket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,38 gram, dua poket plastik klip transparan diduga berisi sabu yang telah terpakai dan dua lembar plastik klip transparan, dan serangkaian alat hisap, satu skop yang terbuat dari pipet plastik warna putih, satu buah korek gas (rangkaian kompor), satu buah kotak plastik warna hijau dan empat buah handphone android warna hitam.
Dijelaskan, terhadap ketiga orang pelaku dan barang saat ini diamankan di Mapolres Loteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Sementara untuk para pelaku akan diperiksa lebih lanjut, apakah ada keterlibatan sebagai pengedar atau sindikat atau pemakai saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Loteng AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan pelaku terbukti mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang diambil usai penangkapan pada Jumat (26/5/2023) lalu. “Berdasarkan hasil penangkapan tersebut ujì hasil tes urine menyatakan positif metamfetamin, Memang positif narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Terhadap ketiga orang terduga pelaku dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (fhr)