32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaTerlibat Kasus Narkoba, 3 Orang Pecatan Polri Berakhir di Kantor Polisi

Terlibat Kasus Narkoba, 3 Orang Pecatan Polri Berakhir di Kantor Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap belasan pelaku tindak pidana narkotika di Kota Mataram. Tidak tanggung-tanggung, tiga orang di antaranya adalah pecatan Polri yang kedapatan terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menerangkan belasan pelaku ditangkap dalam kurun waktu sepekan operasi yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 126 gram narkotika jenis sabu.

“Ada 12 tersangka diamankan dari berbagai macam profesi. Termasuk ada 3 orang merupakan mantan pecatan anggota Polri yang kita amankan dan kita tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Mustofa, Selasa (6/6).

Sabu yang menjadi barang bukti pun diduga berasal dari luar NTB. Kasus peredaran narkotika yang terus berulang di Kota Mataram diakuinya memakai modus serupa; kiriman barang dari luar daerah, kemudian diedarkan di wilayah hukum Polresta Mataram.

“Kami mengimbau kepada masyarakat mataram atau NTB, mari sama-sama kita perangi dan jauhi berkaitan dengan narkotika. Seperti disampaikan Kapolda NTB, bahwa masa depan NTB berada pada generasi pemuda NTB,” imbuhnya.

Diterangkan, para pelaku diamankan pada Minggu (4/6) lalu, sekitar pukul 00.15 Wita dengan pengungkapan di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Antara lain TKP pertama di wilayah Lingsar, Lombok Barat (Lobar) diamankan tersangka IGKW (55) asal Lingsar, dan barang bukti 11 gram narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pengembangan IGKW dapat barang tersebut dari rekannya inisal IS (45), kemudian dilaksanakan pengenbangan, dan diamankan di TKP kedua di wilayah Mayura, Cakranegara,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara.

Di TKP kedua diamankan tersangka IS (45) asal Sakra Barat, Lombok Timur, bersama IBSP (40), IGWY (39), dan LSF (35) asal Kota Mataram. “Yang merupakan pecatan polri yaitu IBSP, IGWY dan LSF. Dari TKP 1 dan 2 berhasil diamankan kurang lebih 15 gram (sabu),” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, IS adalah pemilik dari 15 gram sabu yang menjadi barang bukti. Ia kemudian bekerja sama dengan IBSP untuk menjual sabu itu kepada IGKW.

“Untuk saudara IBSP dan LSF berdinas di Polres Kabupaten Sumbawa Barat, kemudian IGWY berdinas di Kabupaten Bima. Pengakuannya baru 1 bulan melakukan ini,” ungkap Dimas. Sementara itu, para pelaku disangkakan pasal 114, 112, 127 UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun hingga ancaman pidana mati. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer