26.5 C
Mataram
Selasa, 30 April 2024
BerandaEkonomiSetengah dari Total Koperasi di NTB Tidak Aktif

Setengah dari Total Koperasi di NTB Tidak Aktif

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Koperasi UKM (Diskop UKM) NTB mencatat dari 4.667 koperasi yang ada di NTB, sekitar 2.263 koperasi di antaranya justru tidak aktif. Koperasi tidak aktif ini pun diperkirakan telah mencapai 52 persen dari total koperasi di NTB, lantaran jumlahnya terus bertambah.

Kepala Diskop UKM NTB, Ahamd Masyhuri pun mendorong agar koperasi-koperasi yang vakum ini bisa aktif kembali. Pihaknya pun mencanangkan adanya pembinaan untuk menghidupkan lagi koperasi-koperasi di NTB.

“Yang aktif 40 persen lebih, yang tidak aktif 52 sekian persen. Itu saja, mana yang tidak aktif kita berusaha aktifkan kembali,” ujar Masyhuri, Jumat (9/6). Diterangkan, koperasi yang tidak aktif tersebut antara lain tersebar di Kabupaten Lombok Barat sebanyak 345 koperasi, Lombok Tengah sebanyak 385 koperasi, Lombok Timur sebanyak 297 koperasi, Kabupaten Sumbawa 86 koperasi. Kemudian 192 koperasi di Kabupaten Dompu. Ada juga 84 koperasi di Kabupaten Bima, 164 koperasi di Kabupaten Sumbawa Barat. Selanjutnya 42 koperasi di Kabupaten Lombok Utara. Disusul 435 koperasi di Kota Mataram. Serta 111 koperasi di Kota Bima dan 112 koperasi binaan provinsi.

“Mana koperasi yang sudah tetap berjalan tetap ada pembinaan. Oleh karena itu kita tetap melakukan penilaian koperasi, pembinaan koperasi, dan itu kegiatan rutin,” terangnya.

- Advertisement -

Koperasi yang tidak aktif ini kategorinya minimal tidak melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) selama dua tahun (dua kali) berturut-turut. Pada 2022 lalu ada sebanyak 1.200 koperasi di Provinsi NTB tidak melakukan RAT. Dari total jumlah koperasi 4.667, total modal yang dikelola dari modal sendiri Rp1,4 triliun lebih. Modal dari luar koperasi Rp767,7 miliar lebih. Dengan volume usaha senilai Rp1,3 triliun lebih. Dan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp106,4 miliar lebih.

Untuk revitalisasi dilakukan seusai grand desain yang telah dibangun, dan masih memungkinkan dilakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi lapangan. Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan untuk tugas tersebut, di antaranya mengidentifikasi permasalahan.Terutama bagi koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban RAT.

“Berkoperasi ini menjadi sangat penting, karena koperasi adalah tulang punggung perekonomian. Untuk itu, koperasi-koperasi yang tidak aktif ini dalam evaluasi. Apakah memungkinkan didorong aktif kembali, atau sebaliknya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk melakukan pembubaran pada koperasi tidak dapat dilakukan begitu saja oleh pemerintah provinsi. Lantaran tidak ada wewenang pemprov dalam hal tersebut, jika pun ada hanya sebatas pengajuan atau pengusulan atas koperasi yang sudah lama tidak aktif kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kita tidak berusaha mengusulkan pembubaran sampai dia clear karena ini UU Koperasi yang sedang dalam proses pembahasan. UU koperasi kita tunggu daripada kita bikin gaduh,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer