25.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaEkonomiJamkrida NTB Kekurangan Modal Inti, Rencana Konversi ke Syariah Belum Bisa Terealisasi

Jamkrida NTB Kekurangan Modal Inti, Rencana Konversi ke Syariah Belum Bisa Terealisasi

Mataram (Inside Lombok) – Konversi PT Jamkrida NTB Bersaing dari perusahaan asuransi konvensional menjadi syariah terus dikebut. Namun perusahaan penjaminan kredit milik daerah itu masih kekurangan modal Rp17,5 miliar jika ingin mewujudkan rencana konversi itu.

Diketahui, saat ini PT Jamkrida NTB Bersaing mengelola modal inti Rp32,5 miliar dan hanya bermitra dengan BPR yang ada di NTB. Volume penjaminan kreditnya pun hingga Rp850 miliar. Jika ingin melakukan konversi ke syariah, maka kredit yang dikucurkan oleh Bank NTB Syariah bisa dijaminkan kembali.

“Kalau kita sudah konversi ke syariah, kredit Bank NTB Syariah bisa kita jamin lagi, sama-sama syariah. Kita bisa menjamin kredit hingga Rp2 triliun. Kalau modal inti kita Rp50 Miliar sudah terpenuhi,” kata Direktur Utama PT. Jamkrida NTB Bersaing, Lalu Taufik Mulyajati, Jumat (9/6).

Jamkrida NTB Bersaing seharusnya bisa dikonversi ke syariah penuh di 2023 ini, mengikuti BUMD keuangan yang merupakan saudaranya, yaitu Bank NTB Syariah yang sudah konversi penuh pada 2018 lalu.

- Advertisement -

“Penyertaan modal dalam bentuk aset, sifatnya tidak dapat mengembangkan bisnis. Kalau penyertaan modal dalam bentuk dana segar, dapat meningkatkan likuiditas kita,” lanjut Taufik. Nantinya dengan meningkatnya likuiditas Jamkrida NTB, maka tingkat kepercayaan bank mitra menjadi makin tinggi. Karena kemampuan pihaknya membayar klaim bisa lebih cepat, jika aset bisa menambah biaya operasional dan tidak berdampak signifikan.

Apalagi pemegang saham pengendali dalam hal ini Pemprov NTB memiliki semangat tinggi memajukan Jamkrida NTB. Untuk pemenuhan modal inti ini sebenarnya bisa dilakukan dengan inbreng atau menyertakan aset dalam bentuk tanah atau gedung. Seperti bekas kantor Kementerian Agama di Jalan Catur Warga, yang saat ini sudah disewa oleh Jamkrida NTB ke Pemprov NTB. Hanya saja prosesnya masih sedikit lama, karena belum di appraisal atau belum persetujuan DPR.

“Di MK (Mahkamah Konstitusi) sudah clear. Sekarang prosesnya di KPKNL Kementerian Keuangan untuk melepas aset. Karena semua aset negara dipegang oleh KPKNL Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala OJK NTB, Rico Renaldi menerangkan saat ini di NTB mempunyai bank syariah, yakni Bank NTB Syariah yang merupakan bank daerah. Tentunya juga ini saling mendukung antara perbankan dengan asuransi. Artinya keduanya harus sejalan, tentunya jika Jamkrida NTB sendiri arahnya mau ke syariah maka bisa meningkatkan sinergi dengan NTB Syariah.

“Memang asuransi konvensional ada yang konversi ke syariah itu sangat bagus potensinya. Begitu juga asuransi konvensional lainnya, intinya industri keuangan syariah mempunyai potensi yang bagus kedepannya, bukan hanya bank saja tapi asuransi juga,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer