Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang terduga pelaku pengedar narkotika inisial MQ asal Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur kembali ditangkap petugas atas kasus serupa. Padahal, ia baru saja bebas dari penjara di 2020 silam.
Kasat Res Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menuturkan penangkapan MQ berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwasanya di daerah Kelayu Utara sering terjadi transaksi narkotika. “Dari laporan itu kemudian kita melakukan penyelidikan ke tempat yang dicurigai,” tuturnya pada awak media, Jumat (09/06/2023).
Dari hasil penyelidikan, bahwa benar ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah informasi yang diperoleh matang dan akurat, selanjutnya pada Rabu tanggal 7 Juni 2023, sekitar pukul 11.00 Wita Kasat Resnarkoba memerintahkan untuk dilakukan penyergapan.
“Kita lakukan penggerebekan di lokasi persembunyiannya yakni sebuah gubuk di pinggir sungai yang jauh dari pemukiman,” tuturnya.
Dari hasil penggerebekan Sat Res Narkoba berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar berisi bubuk kristal bening, 2 poket plastik klip kecil berisi bubuk kristal bening, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 buah sekop plastik, timbangan digital, alat hisap, dan telepon genggam. Serta dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp3.517.000.
“Kita berhasil dapatkan barang bukti shabu dengan total seberat 19,62 gram, dan terduga pelaku kita gelandang ke Polres Lombok Timur,” jelasnya. Adapun MQ merupakan residivis atas kasus yang sama, di mana sebelumnya ia mendekam selama 4 tahun di penjara dan baru bebas pada tahun 2020 lalu. (den)