Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB kembali mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), untuk penerimaan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dan Kuwait. Kali ini modus pelaku untuk menyakinkan para korbannya dengan membuat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) abal-abal.
Wakapolda NTB, Brigjen Pol Ruslan Aspan menerangkan dalam kasus ini ada 9 orang korban yang menjadi korban TPPO. Para korban dijanjikan menjadi CPMI yang akan bekerja di luar negeri.
“Polda NTB telah melakukan pengungkapan perkara TPPO dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan modus lembaga pelatihan kerja, dimana LPK ini merupakan abal-abal,” ujar Ruslan, Senin (12/6).
Adapun identitas para pelaku masing-masing inisial SR (41) sebagai pemilik LPK Lombok Jaya Internasional dan seorang sponsor inisial HW (38). Keduanya warga asal Kabupaten Lombok Tengah. Menurut Ruslan, upaya pencegahan kasus TPPO di NTB terus dioptimalkan. Tentunya dengan penyadaran kepada masyarakat untuk bekerja di luar negeri secara prosedural.
Senada, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan ungkap kasus TPPO tersebut berawal dari laporan 4 orang korban merupakan calon PMI asal Lombok Timur yang dipekerjakan ke Arab Saudi sebagai cleaning service. Di mana pada Kamis (8/6), sub Satgas hukum melakukan pengungkapan terhadap sebuah LPK yang mengadakan pelatihan dan bahkan sudah memberangkatkan beberapa orang ke Jakarta untuk mempersiapkan diri ke luar negeri.
“Namun kenyataanya setelah yang bersangkutan para korban, yang empat orang ditampung di Jakarta tanpa ada kepastian selama kurang lebih dua bulan, akhirnya korban menyerah dan kembali ke Lombok pulang dengan biaya pribadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, keempat orang PMI asal Lombok berinisial S, MI, AS, dan DA yang sudah berangkat ke Jakarta, ternyata ada 9 orang korban lainnya ditemukan saat penggerebekan oleh petugas. “Mereka tengah mengikuti pengarahan oleh pihak LPK, yang menurut informasi akan diberangkatkan ke luar negeri,” katanya.
Dikatakan, dalam melancarkan aksinya para pelaku menarik uang sejumlah Rp14-20 juta kepada para calon PMI. Akibatnya korban mengalami kerugian cukup besar. “Total keseluruhan kerugian yang dialami para korban sebesar Rp84 juta, dan mereka akan dijanjikan untuk pembuatan paspor, medical, tiket transportasi sampai ke negara tujuan,” ujarnya.
Sementara, untuk memperdaya para korbannya pelaku memasang banner struktur organisasi salah satu PJTKI yang ada di Jakarta. Namun setelah ditelusuri di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB, PJTKI tersebut tidak mempunyai legalitas di NTB. “Tidak menutup kemungkinan, kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PJTKI ini, apakah benar betul- betul mempunyai kerja sama atau namanya dicatut oleh para pelaku,” jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 10 dan atau pasal 11 Jo Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (dpi)