30.5 C
Mataram
Rabu, 15 Mei 2024
BerandaBerita UtamaBNN NTB Musnahkan Barang Bukti Jaringan Narkotika Antar Provinsi

BNN NTB Musnahkan Barang Bukti Jaringan Narkotika Antar Provinsi

Mataram (Inside Lombok) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB musnahkan sejumlah barang bukti narkotika dari jaringan pengedar antar provinsi. Antara lain 3,5 kilogram (kg) sabu, 6,7 kg ganja dan 2 ribu butir ekstasi atau Inex dari dua laporan kejadian narkotika (LKN).

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha menyebut dengan hasil sitaan narkotika yang dimusnahkan tersebut, BNNP setidaknya bisa menyelamatkan empat ribu lebih orang yang akan terpapar narkotika. Sedangkan jika dinilaikan total keseluruhan barang bukti narkotika yang disunahkan sebesar Rp5 miliar.

“Kalau kita estimasikan untuk sabu 1 gram untuk 12 orang. Kalau 3 kg kita mengamankan 42 ribu orang yang akan terpapar dengan beredarnya 3kg. Begitu juga dengan ekstasi. Harga sabu lebih mahal dari emas, emas hanya Rp900 ribu sedangkan sabu Rp1,5 juta,” terangnya, Senin (12/6).

Barang bukti tersebut didapat dari 7 kasus yang telah diungkap, serta 11 pelaku yang sudah diamankan. Sementara itu, asal barang terlarang tersebut diduga dari luar provinsi NTB. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka memesan langsung dari jaringan yang di beberapa daerah asal seperti dari Aceh, Medan, Pekanbaru, Batam, Jakarta hingga Surabaya.

- Advertisement -

Di antara para pelaku, ada juga satu orang oknum pecatan polisi ikut jadi pengedar sabu, dan ada seorang oknum mahasiswa. Serta ada yang dikendalikan dari dalam lapas di Palembang. “Para pelaku ini memiliki jaringan-jaringan lagi, baik itu kurir pengantar, pengambil di NTB. Mereka kurir hanya memanfaatkan untuk kebutuhan ekonomi, tapi mereka juga memakai. Selain jadi kurir, mereka pengecer, pengedar, dan pengguna,” jelasnya.

Adapun identitas para pelaku yang saat ini ditahan di BNN Provinsi NTB, untuk kasus pertama, BNN NTB menangkap 4 pelaku inisial AS, M, AS dan H dengan barang bukti sabu seberat 3.199,46 gram dan ekstasi sebanyak 2 ribu butir pada 26 Maret 2023. Pelaku ditangkap di Lingkungan Taman, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kasus kedua, BNN NTB menangkap pelaku inisial IN dengan barang bukti ganja seberat 2.950,09 gram di salah satu perumahan di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada 27 Maret 2023. Kasus ketiga, petugas BNN NTB menangkap pelaku inisial HT dengan barang bukti 2.874,23 gram, pelaku asal Taliwang, Sumbawa Barat.

Kasus keempat diamankan pelaku inisial NP dengan barang bukti 905,58 gram. Kasus kelima, ditangkap dua pelaku inisial H dan KJ dengan barang bukti 254,22 gram sabu. Kasus keenam, ditangkap satu pelaku inisial A dengan barang bukti 47,25 gram sabu, dan kasus ketujuh, ditangkap satu pelaku inisial YA dengan barang bukti 98,72 gram sabu. Para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman pidana maksimal hukuman Mati minimal minimal 5 tahun Penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengaku prihatin korban penyalahgunaan narkotika di NTB, tidak hanya menyasar masyarakat menengah ke atas, tapi juga penyalahgunaan narkotika telah sampai masyarakat miskin. Saat ini pemerintah juga diminta untuk memberikan atensi terhadap peredaran narkotika, yang sudah sampai desa-desa, dan sangat memprihatinkan buat semua masyarakat.

“Karena yang jadi konsumen bukan saja dari kalangan orang berduit tapi juga masyarakat miskin. Kalau masyarakat miskin jadi korban, nampaknya ini menjadi hal yang serius, karena akan mempunyai efek sosial,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer