Mataram (Inside Lombok) – Unit Reskrim Polsek Sandubaya mengamankan seorang pria inisial W (32) asal Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Pria yang merupakan seorang residivis itu diduga melakukan pencurian mesin air di Jalan Gora, Kelurahan Selagalas, Kota Mataram.
W ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP atas laporan yang diterima pada 22 Mei 2023, di mana dalam laporan tersebut peristiwa pencurian terjadi pada 21 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 wita.
Atas hasil yang dikumpulkan dari keterangan saksi pada saat olah TKP, tim opsnal akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. W kemudian diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah diperiksa, W ternyata residivis kasus yang sama. Ia mengaku pernah merasakan tinggal dibui dan saat ini kembali melakukan peristiwa pencurian, dengan alasan untuk kebutuhan keluarga,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah dalam konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Jumat (23/06/2023).
W mengakui perbuatannya mencuri mesin air tersebut untuk keperluan hidupnya. Namun berdasarkan pengakuannya, ia keburu ditangkap plisi sebelum sempat menjual mesin air tersebut.
“Harga mesin tersebut tidak mahal, kerugian diperkirakan Rp500 ribu rupiah. Namun karena pelaku ini residivis, perbuatan kriminal sekecil apapun akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk menimbulkan efek jera,” jelasnya.
Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit mesin air tersebut telah diamankan di Polsek Sandubaya. (r)