Mataram (Inside Lombok) – Praktek maladministrasi masih mewarnai proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di NTB tahun ini. Masalah yang sama pun terus berulang, salah satunya sekolah yang mewajibkan peserta membeli seragam. Bahkan ada indikasi pihak sekolah menerima fee alias persenan dari penjualan seragam itu.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, Ikhwan Imansyah menyebutkan pihaknya telah melakukan investigasi terkait proses PPDB tahun ini. Dari sana, ditemukan beberapa pelanggaran, salah satunya oknum kepala sekolah yang ternyata bekerja sama dengan penjual baju seragam agar bisa mendapatkan fee.
“Meski tidak secara langsung menjual ke siswa, tapi pihak sekolah menyelipkan harga seragam sekolah saat pendaftaran ulang. Tidak ada kata wajib tapi sudah diselipkan harganya kan,” ujar Ikhwan.
Sebelumnya Ombudsman NTB pun sudah mengingatkan larangan sekolah menjual seragam ke peserta didik. Terlebih praktek penjualan baju seragam ini hampir setiap tahun menjadi temuan Ombudsman.
“Sebelumnya kami sudah ingatkan terkait larangan penjualan seragam, akan tetapi masih terjadi dengan modus berbeda, sehingga harus jadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag. Karena sudah jelas larangan penjualan seragam apalagi dijadikan syarat daftar ulang,” katanya.
Larangan penjualan baju seragam tersebut tegas Ikhwan bertentangan dengan Pasal 181 dan Pasal 189 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Pendidikan. Selain itu bertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. “Meskipun demikian Dinas Pendidikan dan di beberapa sekolah sudah berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada PPDB 2023,” tutupnya. (azm)