Mataram (Inside Lombok) – RSUD NTB menagih piutang dari sejumlah pihak yang mencapai Rp 2,29 miliar. Tunggakan utang ini bersumber dari pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD NTB kepada tiga entitas, antara lain Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Barat, dan RSUD Kota Mataram.
Direktur RSUD NTB, Lalu Herman Mahaputra mengatakan pihak rumah sakit sudah melakukan penagihan kepada tiga entitas tersebut. Namun belum bisa dibayarkan karena keterbatasan anggaran.
“Sudah bolak-balik kita tagih. Ini kan tergantung uangnya. Kita sama-sama pemerintah kan,” katanya. Masalah utang itu pun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga diupayakan untuk segera diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku.
RSUD NTB sudah melayangkan surat penagihan agar segera ditindaklanjuti. “Yang jelas aturan sudah kami buat bersurat kepada yang bersangkutan agar ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dijelaskan, salah satu sumber pitungan adalah rujukan pasien yang belum dibayar. Selama ini, RSUD NTB sebagai rumah sakit rujukan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien. “Kami ini rujukan NTB. Mereka merujuk masa tidak dilayani. Kemudian pemdanya belum punya uang, saya bukan melihat uangnya tapi pelayanannya,” ungkap dr. Jack, sapaan akrabnya.
Masing-masing entitas pun diakuinya sudah memberikan respon bahwa utang yang ada akan dibayarkan setelah anggaran tersedia. “Sudah direspon, tapi nanti akan menunggu anggaran,” katanya.
Masing-masing entitas memiliki besaran klaim pembayaran pelayanan kesehatan yang berbeda-beda. Misalnya RSUD Kota Mataram yang belum dibayarkan sebesar Rp 781,08 juta. Pemkab Lombok Tengah, PKS yang dilakukan dengan RSUP NTB pada tahun 2022 yang berkaitan bantuan pengobatan bagi masyarakat miskin dan pelayanan bersalin untuk ibu hamil, utang yang belum terbayarkan sekitar Rp142 juta.
Sedangkan Dikes Kabupaten Lombok Barat memiliki utang sebesar Rp1,137 miliar. Piutang ini timbul dari PKS pelayanan persalinan bagi ibu hamil dan bantuan biaya pengobatan bagi masyarakat miskin yang belum terbayarkan. (azm)