Mataram (Inside Lombok) – Ditreskrimum Polda NTB mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak ratusan juta uang korban yang tersimpan di dalam mobil. Modus para pelaku adalah dengan cara memecahkan kaca mobil, di mana keduanya diduga merupakan jaringan pencuri antar provinsi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menerangkan aksi pencurian terjadi 19 September 2022 sekitar 11.30 Wita dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Cakranegara, Mataram. Kemudian TKP kedua pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 10.30 Wita di wilayah Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
“Dua orang tersangka berinisial EW (28) dan FI (35) yang berhasil diamankan. Keduanya bukan warga NTB, tapi warga Kabupaten Ogan Komering, Sumatera Selatan. Berdasarkan keterangan pelaku salah satunya penjual lalapan,” ujar Arman Asmara Syarifudin, Senin (24/7).
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan saat beraksi EW berperan mengawasi situasi di dalam bank. Setelah mendapatkan target di dalam bank, EW kemudian menginformasikan kepada FI.
“Kemudian kedua terduga pelaku ini langsung membuntuti korban dan merencanakan di mana TKP untuk melakukan tindak kejahatan tersebut,” terangnya. Dijelaskan Teddy, keduanya diduga merupakan jaringan pencuri antar kota/provinsi. Karena sebelum beraksi di NTB, keduanya sudah melakukan tindak pencurian juga di Bali.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan untuk wilayah kita dua TKP ini, mereka juga melakukan di wilayah Provinsi Bali. Ini juga sudah kita sampaikan ke Polda Bali, untuk TKP dengan tindak yang sama,” bebernya.
Modus yang sering dipakai kedua pelaku adalah memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan batu-bata. “FI berperan sebagai joki yang membawa motor dan EW sebagai eksekutor,” lanjut Teddy.
Dari dua TKP yang ada di NTB, kedua pelaku berhasil menggasak uang korban sejumlah Rp380 juta. Di mana pada TKP pertama di Cakranegara para pelaku mendapat Rp280 juta, dan di TKP kedua di Praya mendapat Rp100 juta.
Keduanya akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Gerung, Lombok Barat. “Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ada yang dikirim ke keluarganya,” ujarnya.
Terhadap para tersangka dikenakan, pasal 363 ayat 1 keempat dan kelima KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. Selanjutnya terhadap tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Apa yang kami sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C yaitu curat curas dan curanmor yang saat ini marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB,” pungkasnya. (dpi)