28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaEkonomiBantu Promosi, Produk Lokal Didorong Jadi Bawaan Jemaah Haji-Umrah NTB

Bantu Promosi, Produk Lokal Didorong Jadi Bawaan Jemaah Haji-Umrah NTB

Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah NTB diminta mendukung produk-produk lokal menjadi bawaan para jemaah saat berhaji atau umrah ke Tanah Suci. Mengingat selama ini bawaan jemaah kebanyakan dari produk luar NTB, padahal UMKM di NTB mampu memenuhi hal itu.

Mendorong bawaan jemaah haji dan umrah NTB dari produk lokal dinilai menjadi langkah promosi yang akan cukup berdampak. Terlebih jumlah jemaah haji dan umrah dari NTB tidaklah sedikit.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag NTB perihal bela beli produk lokal. Karena banyak produk lokal ini bisa dibawa sama jemaah itu, apalagi yang kuliner,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, Selasa (8/8).

Produk-produk buat UMKM lokal ini sudah banyak yang bisa dibawa ke Tanah Suci Makkah, karena sudah tersandar dalam pemasarannya. Karena itu tidak ada kekhawatiran lagi soal standar produk lokal, seperti pengurusan sertifikasi halal, BPOM hingga PIRT-nya.

“Kalau produk kuliner dibawa jemaah misalnya ayam taliwang, sate, sambal cengeh dan produk kuliner lokal ini bisa bertahan sampai enam bulan. Dari pada bawa bawaan berat-berat dari sini, tinggal bawa yang sudah siap saja,” terangnya.

Tak hanya itu, ada juga produk fesyen lainnya seperti tenun NTB atau kain batik Sasambo (Sasak, Samawa, Mbojo) yang bisa dijadikan seragam haji. Meskipun memang, untuk seragam ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat, setidaknya untuk pengadaannya bisa dilakukan oleh daerah, yakni diserahkan ke masing-masing Kanwil Kemenag di daerah agar sesuai dengan produk masing-masing daerah.

“Kami berharap untuk pengadaannya diserahkan ke daerah, tapi kalau sudah di handle (tangani) pusat, kita tidak bisa berbuat banyak,” ucapnya.

Sementara itu, bela beli produk lokal merupakan salah satu program unggulan pemerintah daerah. Bahkan, pemerintah daerah mengaturnya melalui Peraturan Daerah (Perda) yakni melalui Peraturan Gubernur Nomor 43/2020, agar produk-produk lokal diutamakan oleh stakeholders di daerah. Namun sampai saat pergub tersebut hanya berfungsi sebagai imbauan, sehingga belum semua pihak terkait menerapkan bela beli produk lokal.

“Maka dari kami Pemprov NTB sangat berharap, agar bela beli produk lokal ini menjadi atensi atau perhatian Kemenag terutamanya. Karena peluang produk kita dipasarkan di sana cukup besar,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer