26.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaPolitikRatusan Bacaleg di Mataram Tidak Memenuhi Syarat, Boleh Perbaiki Administrasi atau Diganti

Ratusan Bacaleg di Mataram Tidak Memenuhi Syarat, Boleh Perbaiki Administrasi atau Diganti

Mataram (Inside Lombok) – Jelang pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, sejumlah tahapan sudah mulai dilakukan oleh penyelenggara. Pada Agustus ini, tahapan yang dilakukan KPU di kabupaten/kota yaitu masa pencermatan bakal calon legislatif (bacaleg).

Ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan syarat-syarat yang sudah diajukan, dari 673 jumlah bacaleg yang mendaftar sekitar 160 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ratusan bacaleg yang TMS itu tersebar di 13 partai politik (parpol) yang mendaftarkan diri di KPU Kota Mataram. “Yang memenuhi syarat itu sekitar 500 lebih, sisanya bisa diperbaiki, bisa diganti dan atau diubah total oleh parpol,” ujarnya.

Proser pencermatan bacaleg sendiri akan berakhir pada tanggal 11 Agustus pekan ini. Pada tahapan tersebut, bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bisa melengkapi syarat-syarat agar tetap ikut pada kontestasi politik tahun depan.

- Advertisement -

“Sudah bisa diperbaiki kalau mau jadi MS (memenuhi syarat). Mau ganti atau mau ganti nomor urut silakan parpol. Ini sedang berlangsung,” ungkapnya.

Disebutkan, ada lima parpol yang mendaftar di KPU Kota Mataram dinyatakan sudah memenuhi syarat 100 persen. Dengan demikian, ada 13 parpol yang dinyatakan TMS. “Jadi ada 13 parpol ini yang TMS dari 18 parpol yang mendaftar,” katanya.

Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) lanjut Husni sudah ditetapkan sebanyak 315.549 pemilih. Setelah penetapan ini, masyarakat yang ingin pindah tempat memilih masih bisa dilakukan. “Ini sudah bisa diurus kalau mau pindah memilih sampai 7 Februari,” ungkapnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer