Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 866 orang dari total 1.522 orang warga binaan Lapas kelas II A Lombok Barat (Lobar) mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-78, 17 Agustus kemarin. Tiga di antara warga binaan itu pun mendapat Remisi Umum (RU) dan langsung bebas.
“Remisi 866 (orang), itu yang memenuhi persyaratan untuk kita usulkan kemarin, dan alhamdulillah turun SK-nya. Dari 866, ada tiga orang yang dapat remisi RU 2 langsung bebas hari ini,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Lobar, Ketut Akbar Hery Achjar, Kamis (17/08/2023).
Kata dia, ini merupakan yang pertama kalinya ada penghuni Lapas kelas II A Lobar yang memperoleh Remisi Umum. Sedangkan yang mendominasi mendapatkan remisi tersebut adalah penghuni lapas yang tersangkut kasus kriminal umum.
“Untuk kasus korupsi, yang memenuhi persyaratan tetap dapat remisi, yang sudah membayar dendanya, yang berkelakuan baik, tetap masih bisa dapat,” jelasnya. Diterangkan, jumlah tahanan kasus korupsi yang menghuni Lapas kelas II A Loar yang mendapatkan remisi berjumlah 24 orang. Kemudian tahanan kasus narkoba yang memperoleh remisi berjumlah 479 orang.
SK remisi para tahanan ini pun diserahkan langsung oleh Gubernur NTB dan Bupati Lobar, yang mewakili atas nama Presiden. “Kalau yang tiga yang langsung pulang ini (tahanan) kriminal umum. Kalau yang lain ada yang dapat dua bulan, pas dia langsung bebas,” jelas Akbar.
Diakuinya, tahanan yang mendominasi lapas yang berlokasi di Kuripan, Lobar itu sekitar 60 persen adalah orang-orang yang terlibat kasus narkoba. Namun angka itu justru disebut telah mengalami penyusutan dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Kasus narkoba di NTB sudah ditekan dan turun lah,” pungkas Akbar. (yud)