27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalAsik Nyabu di Rumah, Ibu dan Anak Angkat Diciduk Polisi

Asik Nyabu di Rumah, Ibu dan Anak Angkat Diciduk Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan dua orang terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu di salah satu rumah di wilahan Gunungsari, Lombok Barat. Keduanya diketahui berasal dari Ampenan, Kota Mataram, antara lain seorang perempuan inisial RF (48) dan laki-laki inisial RA (29). Keduanya diketahui merupakan ibu dan anak angkat.

Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menerangkan saat diamankan keduanya tengah asik menggunakan sabu. Penangkapan dilakukan atas laporan warga yang merasa terganggu karena salah satu rumah yang terletak di wilayah Kecamatan Gunungsari diduga sebagai tempat transaksi narkoba.

Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan mendapati RF dan RA dengan barang bukti sabu. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari yang bersangkutan sebanyak 1,2 gram sabu, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, keduanya ini merupakan ibu dan anak angkat,” uja Dimas saat dihubungi, Rabu (23/8).

Pihaknya pun melakukan pengembangan atas temuan itu, termasuk asal sabu yang dikonsumsi keduanya. Namun dari pengakuan RA, sabu itu didapatnya dari seseorang di wilayah Ampenan. “Dari pengakuan sumber barang dari Ampenan inisial I dan W, sementara masih dalam pengejaran kami,” ungkap Dimas.

Berdasarkan pengakuan RA, dirinya baru dua bulan ini memperjual belikan sabu. Sedangkan dirinya dan RF berbeda-beda. Di mana sang RF hanya sebagai pengguna saja, sementara RA mengedarkan. “Pengedar anak angkat, ibunya ikut menikmati hasil dan keuntungan (menjual sabu). Sekali jualannya pengakuannya dapat Rp100 ribu,” jelas Dimas.

Saat penggeledahan di wilayah Gunungsari, suami dari RF sedang salat dan tidak mengetahui tentang apa yang dilakukan sang istri hingga diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini RF dan RA masih dalam proses pemeriksaan penyidik. “Untuk pasal disangkakan yakni 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer