28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaHukumDiduga Aniaya Sejumlah Pemuda, Seorang Residivis Diamankan

Diduga Aniaya Sejumlah Pemuda, Seorang Residivis Diamankan

Mataram (Inside Lombok) – Seorang warga Kecamatan Gunungsari inisial DA harus diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres Mataram karena diduga melakukan penganiayaan terhadap beberapa orang. Ia diamankan di kediamannya pada Selasa (29/8) sekitar pukul 19.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan kejadian tersebut terjadi pada Senin (28/08/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Berdasarkan laporan yang diterima, ada sekitar tujuh orang baru saja selesai minum dari salah satu kafe di wilayah Lilir dan hendak pulang menggunakan sepeda motor berboncengan.

Tiba-tiba di perempatan Pasar Desa Lilir ketujuh korban diadang oleh beberapa orang. “Saat itu salah seorang sempat cekcok dengan DA yang menghadang dan secara tiba-tiba salah satu korban memukul DA yang tengah cekcok dengan rekannya tersebut,” ujar Yogi, Rabu (30/8)

Atas kejadian itu DA mengeluarkan benda tajam berupa pisau atau badik. Melihat itu para korban sempat lari, namun dikejar oleh DA dan sempat terjadi perkelahian. Akibat kejadian tersebut empat orang mengalami luka ringan dan 1 orang luka tusuk.

“Yang korban luka ini mereka mendapat pengobatan di puskesmas setempat dan satuu korban mengalami luka tusuk langsung dirujuk ke RSUP NTB,” terangnya.

Kelima korban tersebut antara lain B (19), W (19), RH (18), Y (22) dan RJ (18). Seluruh korban merupakan warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Setelah kejadian tersebut, tidak berselang lama DA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yogi, diketahui DA adalah seorang residivis. “Kami menindaklanjuti adanya laporan warga, dengan adanya lima orang menjadi korban penganiayaan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi diduga dilakukan DA,” paparnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku DA sebuah pisau atau badik. Dimana barang bukti tersebut yang diduga digunakan untuk menusuk korban. “Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan, kepadanya akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer