Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/8) kemarin menggeledah Kantor Walikota Bima. Penggeledahan yang dilakukan komisi antirasuah tersebut terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Muhammad Lutfi.
Tidak saja di Kantor Walikota, penggeledahan yang dilakukan KPK juga menyasar organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bima. Berdasarkan data KPK, diketahui harta kekayaan Muhammad Lutfi sebagai Walikota Bima meningkat setelah memimpin kota tersebut sejak tahun 2018 hingga 2022 kemarin. Peningkatan harta kekayaan selama menjabat bahkan mencapai 80 persen lebih.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK 30 Maret 2023 lalu, jumlah harta kekayaan Muhammad Lutfi sebesar Rp5.737.432.483. Jumlah ini meningkat dari tahun 2018 sebesar Rp3.081.217.700.
Peningkatan hartanya selama menjabat yaitu sebesar Rp2.656.214.783 atau sebesar 86,21 persen. Kenaikan harta kekayaan untuk bangunan dan tanah sebesar Rp2.110.000.000 atau 111,05 persen. Pada tahun 2018, harta kekayaan berupa tanah dan bangunan yang dilaporkan sebesar Rp1,9 miliar. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 3000 m2/300 m2 di Kota Bima senilai Rp1 miliar dan tanah dan bangunan seluas 252 m2/98 m2 di Kota Bekasi, keduanya merupakan hasil sendiri.
Sedangkan pada tahun 2022 harta kekayaan berupa tanah yang dimiliki yaitu tanah dan bangunan seluas 1264 m2/300 m2 di Kota Bima senilai Rp1,5 miliar, tanah dan bangunan seluas 252 m2/98 m2 di Kota Bekasi senilai Rp1,6 miliar, dan tanah seluas 1769 m2 di Kota Bima senilai Rp350 juta dan merupakan hasil sendiri.
Selain itu juga, pada tahun 2022 juga harta kekayaan yang dimiliki berupa tanah seluas 893 m2 di Kota Bima Senilai Rp250 juta, tanah seluas 411 m2 di Kota Bima senilai Rp60 juta, tanah seluas 695 m2 di Kota Bima senilai Rp250 juta hasil sendiri.
Selain harta kekayaan berupa tanah, Muhammad Lutfi memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin. Pada 2018 harta kekayaan sebesar Rp315 juta turun menjadi Rp250 juta tahun 2022. Penurunannya sebesar 20,63 persen atau Rp65 juta.
Pada tahun 2018, Muhammad Lutfi tercatat memiliki mobil NISSAN X – TRAIL 2.5 AT Tahun 2015 senilai Rp315 juta hasil sendiri. Sedangkan pada tahun 2022, memiliki mobil Wrangler Jeep tahun 1996 senilai Rp150 juta dan mobil Toyota Jeep tahun 1972 senilai Rp100 juta hasil sendiri.
Harta bergerak yang dimiliki senilai Rp819 juta, kas dan setara kas sebesar Rp658 juta lebih. Berdasarkan LHKPN yang dimiliki Muhammad Lutfi juga tercatat tidak memiliki hutang. (azm)