Mataram (Inside Lombok) – Polres Mataram mengungkap aksi kejahatan yang ditangani paling banyak mengambil tempat kejadian perkara (TKP) di kos-kosan. Kondisi itu diduga karena kos-kosan seringkali sepi, sehingga menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.
Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa menerangkan aksi tindak kejahatan yang terjadi di kos-kosan atau pemukiman biasanya karena kelalaian dari masyarakat itu sendiri. Di mana sering terjadi peristiwa seperti lupa mengunci jendela maupun pintu. Baik ketika meninggalkan kos-kosan maupun tertidur tetapi lupa mengunci jendela.
“Jadi ketika pergi mengerjakan tugas atau meninggalkan kosan itu mereka biasa lupa mengunci pintu gerbang dan tidak dikunci, akibatnya orang lain masuk dan gampang mengambil barang. Karena jendela dan pintunya tidak dikunci,” terangnya.
Jika melihat tren kejahatan selama 1 minggu belakangan ini didominasi oleh kejahatan jalanan. Dikatakan, tugas kepolisian memang melaksanakan harkamtibmas dan mencari pelaku kejahatan.
Kendati, berkaitan dengan barang pribadi perlu kehati-hatian personal juga untuk menjaganya. “Saya pun bisa saja menjadi korban kejahatan. Jadi masyarakat harus selalu berhati-hati agar tidak menjadi korban,” imbuhnya.
Di sisi lain, Polres Mataram juga mengembalikan 56 item barang bukti tindak kejahatan. Di antaranya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan handphone. Barang bukti itu juga berasal dari tindak kejahatan yang paling banyak menyasar kos-kosan.
Barang bukti yang dikembalikan antara lain kendaraan roda dua 11 unit, kendaraan roda empat 6 unit, handphone 36 unit, 1 mesin air, 1 televvisi dan 1 sepeda gayung. Semua barang bukti yang dikembalikan merupakan hasil ungkap kasus dilakukan oleh Polres Mataram serta polsek jajaran di wilayah hukum Polres Mataram.
“Berkaitan dengan pengaman barang-barang milik masyarakat, setelah kami cek dan berbagai modus operandi, rata-rata yang hilang banyaknya di kos-kosan atau pemukiman,” ungkap Mustofa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mataram, I Made Yogi Purusa Utama menerangkan pengembalian barang bukti yang kelima kalinya, jajaran Polres Mataram telah berhasil mengungkap sebanyak 98 kasus. Dari jumlah itu, 46 kasus proses sidik atau lanjut ke proses pengadilan/kejaksaan, karena dilihat dari modus operandi serta status pelaku yang sangat meresahkan masyarakat dan atau pelaku pengulangan tindak pidana (residivis).
Sedangkan 52 kasus melalui restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif
“Total yang dapat kami kembalikan sampai kelima kalinya sebanyak 186 barang. Kami sampaikan bahwa kejahatan itu pasti karena ada kesempatan. Adanya kesempatan pasti dari pelaku akan melakukan tindak pidana,” katanya. (dpi)