24.5 C
Mataram
Rabu, 23 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaMasih Dapat Penolakan Masyarakat, Peresmian APHT di Eks Pasar Paok Motong akan...

Masih Dapat Penolakan Masyarakat, Peresmian APHT di Eks Pasar Paok Motong akan Dijaga Ketat

Lombok Timur (Inside Lombok) – Menjelang peresmian lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang kini diubah menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di eks Pasar Paok Motong, Pemkab Lombok Timur (Lotim) menggandeng TNI-Polri untuk memperketat pengamanan. Sebelumnya, proyek itu banyak menuai penolakan dari warga sekitar hingga berakhir di pengadilan.

Pengubahan nama KIHT menjadi APHT pun merujuk pada putusan pengadilan, yang menyatakan bahwa proyek tersebut tidak memenuhi syarat sebagai kawasan industri sehingga diubah fungsinya menjadi kawasan aglomerasi pabrik.

Kendati, beberapa hari lalu sempat kembali ada aksi massa yang menolak adanya proyek pemerintah tersebut di eks Pasar Paok Motong. Karena itu, menjelang peresmiannya, Pemkab Lotim berusaha memperketat penjagaan dan pengamanan agar berjalan dengan lancar.

“Kita sudah koordinasi dengan Kapolres Lombok Timur dan Dandim 1615 beserta OPD terkait untuk membahas teknis pengamanan pada hari peresmian 14 September besok,” ucap Sekda Lotim, M. Juaini Taofik, Kamis (07/09/2023).

- Advertisement -

Dalam rakor yang dilaksanakan untuk memetakan lokasi yang dinilai dapat mengganggu jalannya acara peresmian, seperti adanya aksi penolakan dari warga sekitar. Bahkan kepala desa dan staf diminta untuk mensosialisasikan keberadaan APHT kepada masyarakat.

“Saya juga akan hadir dan menemui masyarakat untuk mensosialisasikan tentang APHT dan menjelaskan dampak yang dikhawatirkan sembari menginformasikan akan adanya peresmian,” terangnya.

Keberadaan APHT sendiri merujuk pada PMK Nomor 22 Tahun 2023 yang berlaku sejak 14 Maret 2023 lalu dengan menggantikan PMK Nomor 21 Tahun 2020. Di mana tujuan dari lokasi tersebut adalah meningkatkan pelayanan dan pembinaan, serta pengawasan terhadap pengusaha rokok dalam skala UMKM.

Nantinya para pengusaha yang menjalankan kegiatan di APHT diberikan kemudahan berupa tiga bentuk izin yakni cukai tanpa harus memiliki ketentuan luas lokasi, bangunan, dan tempat usaha. Kemudahan lainnya yakni produksi BKC, dan penundaan pembayaran cukai yang diberikan waktu dalam tenggat 90 hari. (den)

- Advertisement -

Berita Populer