29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKehadiran Sekda NTB di Acara PDIP Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Loteng Layangkan...

Kehadiran Sekda NTB di Acara PDIP Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Loteng Layangkan Rekomendasi ke KASN

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) telah melakukan serangkaian penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB yang kini menjadi Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Pemeriksaan itu utamanya terkait kehadiran Gita pada acara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Alun-Alun Tastura, 10 September lalu.

Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Pauzan Hadi menjelaskan pihaknya telah melakukan penelusuran, termasuk dengan meminta keterangan langsung pada Gita, Kamis (14/9) pekan kemarin. “Kita konfirmasi beberapa hal menyangkut posisi dia sebagai ASN dan kehadirannya di acara parpol (PDIP, Red). Ada undangan resmi atau inisiatif sendiri, kami konfirmasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (18/9) malam.

Fauzan menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima, Gita yang saat itu berkapasitas sebagai Sekda NTB mengakui telah hadir dan memberikan sambutan pada acara PDIP di Alun-Alun Tastura. “Intinya kami sudah melakukan penelusuran dan meminta keterangan secara langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, dari hasil penelusuran dan keterangan dari Gita, Bawaslu Loteng telah menuangkan dalam hasil penelusuran sehingga pihaknya menyimpulkan ada indikasi dugaan pelanggan terhadap netralitas ASN.

“Berdasarkan hasil rapat pleno di situ ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sehingga kami meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil negara (KASN). Yang kami teruskan itu adalah fakta-fakta keterangan dan bukti,” tegasnya.

Menurut Fauzan, terhadap hasil pengawasan yang dilayangkan terkait pelanggaran netralitas itu pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada KASN. “Selebihnya KASN yang menilai dan yang mengkaji lebih jauh, kami cukup meneruskan hasil pengawasan,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer