26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaKriminal6 Ton Pupuk Subsidi Gagal Diselundupkan ke Lombok

6 Ton Pupuk Subsidi Gagal Diselundupkan ke Lombok

Sumbawa Barat (Inside Lombok) – Upaya penyelundupan sekitar 120 karung pupuk subsidi jenis urea berhasil digagalkan petugas dari Polres Sumbawa Barat. Masing-masing karung pupuk diketahui berbobot 50 kilogram, sehingga total 6 ton pupuk subsidi yang berhasil diamankan.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap menerangkan pihak kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk subsidi yang diangkut menggunakan truk boks dari Kabupaten Sumbawa menuju Pulau Lombok.

“Terduga pelaku yang diamankan dua orang, berinisial AL dan AR inisial AL asal Kabupaten Sumbawa hendak mengirim pupuk subsidi 6 ton menggunakan truk boks tanpa dilengkapi dokumen resmi. Mereka akan menyeberang melalui Pelabuhan Poto Tano tertangkap oleh petugas KPL Tano,” ujar Yasmara, Selasa (19/9).

Lebih lanjut, pupuk subsidi tersebut didapat dari para petani yang ada di Sumbawa. Berawal dari AR membeli pupuk para petani seharga Rp130 ribu per karung, kemudian dijual kepada AL seharga Rp170 ribu per karung.

“Setelah dikumpulkan, pupuknya yang didapat sebanyak 6000 kg atau 6 ton. Nantinya pupuk itu akan dijual di Pulau Lombok dengan harga Rp200 ribu per karung oleh yang bersangkutan ini,” terangnya.

Saat ini keduanya masih diamankan oleh pihak kepolisian atas tindakan tersebut. Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dikenakan pasal 6 ayat (1) UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang penguatan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah pengganti UU nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1),ayat(2) ayat(3) dan ayat (4) peraturan presiden RI nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo Pasal 34 dan ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) peraturan menteri perdagangan RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, PT Pupuk Indonesia (Persero) menghimbau petani melapor jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. Penetapan harga pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Oleh karena itu, Pupuk Indonesia siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi diatas HET. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer