Mataram (Inside Lombok) – Belakangan ini tengah ramai yayasan atau panti asuhan meminta sumbangan melalui media sosial (medsos). Tidak sedikit yang kemudian menduga sebagian aksi minta sumbangan itu adalah kedok penipuan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Untuk itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Sosial (Dinsos) NTB tengah melakukan pengkajian dan mengecek keberadaan pihak-pihak yang meminta sumbangan secara online.
Pengecekan dilakukan untuk mengetahui seperti apa sistem yang dijalankan. Kepala Dinsos NTB, Ahsanul Khalik menerangkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan untuk pendataan di media sosial. Apakah yang meminta sumbangan tersebut di Instagram atau Facebook.
Pengecekan itu dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di Dinsos NTB yang bergerak pada bidang pengumpulan barang dan uang. “Kita sedang melakukan pengkajian dulu (apa diperbolehkan atau tidak), karena memang di pusat ada arahan untuk pendalaman aktivitas pencarian uang melalui media sosial,” ujar Ahsanul, Kamis (21/9).
Kendati, pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Mengingat ada PPNS yang bernaung di bawah PPNS kepolisian, di mana yang lebih mengetahui pola penangannya seperti apa terkait dengan hal tersebut. Apalagi diduga banyak lembaga-lembaga yang tidak berizin-lah yang meminta sumbangan itu.
“Itu yang pasti secara aturan itu tidak boleh (meminta sumbangan) kalau belum ada izinnya (sebagai lembaga/yayasan). Kalau dia wilayah kabupaten/kota pakai izin dari walikota dan bupati. Kalau dia wilayah provinsi maka izin dari gubernur, kalau seluruh wilayah Indonesia itu dari Kementerian Sosial (Kemensos) izinnya,” jelasnya.
Terkait mekanisme sanksi dijelaskan Ahsanul jika ada yang kedapatan meminta sumbangan tetapi tidak berizin, pihaknya sedang mempelajari. Kemudian jika ada terjadi penyalahgunaan terhadap dana-dana yang dikumpulkan melalui media sosial maka akan ditindak sesuai unsur pidananya.
“Belum-belum (di NTB, Red) kita masih dalami, tapi kalau dia ada izin penggalangan dana saya pikir tidak ada masalah. Ada beberapa aplikasi melalui media sosial untuk pengumpulan uang dan barang itu. Yang di permasalahkan yang tidak punya izin. Lembaga nya tidak punya izin, terus mengumpulkan uang dan barangnya tidak ada, ini yang menjadi perhatian,” paparnya.
Ditegaskan kondisi ini jangan sampai menjadi kedok dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Di mana perilaku-perilaku oknum yang membuat dirinya menjadi relawan tetapi tidak dibawa Yayasan. “Kalau ada didapati oleh masyarakat, bisa lapor di medsos Dinas Sosial dan website kita. Kemudian ada nomor yang bisa dihubungin untuk melaporkan hal itu,” ujarnya. (dpi)