26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaPolitikAktivitas Parpol Diawasi Bawaslu NTB, ASN Diingatkan Jaga Netralisasi

Aktivitas Parpol Diawasi Bawaslu NTB, ASN Diingatkan Jaga Netralisasi

Mataram (Inside Lombok) – Bawaslu NTB terus mengawasi aktivitas-aktivitas yang dilakukan peserta pemilu, termasuk partai politik (parpol). Terlebih saat ini masing-masing parpol sedang bergerak melakukan sosialisasi, termasuk memperkenalkan kontestan yang diusungnya pada pemilu mendatang.

“Sebenarnya yang bisa dilakukan bacaleg (bakal calon legislatif) ini hanya menempel peserta pemilu, dalam hal ini parpol untuk mensosialisasikan dirinya. Tapi belum bisa melakukan aktivitas-aktivitas kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, Selasa (3/10).

Menurutnya, pola pergerakan yang sesuai aturan harus sama-sama dipahami para bacaleg. Mengingat saat ini banyak bacaleg yang justru mulai mencuri start dengan menampilkan nomor urut hingga visi-misi. “Seluruh proses pengawasan yang dilakukan kami ini merupakan tahapan penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.

Di sisi lain, terkait dengan keterlibatan ASN pada aktivitas-aktivitas yang dilakukan parpol sejauh ini sudah ditangani Bawaslu. Terlebih belakangan ini pihaknya melihat mulai banyak ASN yang diduga terlibat politik praktis.

“Boleh dicek misalnya beberapa informasi-informasi yang muncul di permukaan menyangkut tentang netralitas ASN itu selalu ditelusuri oleh Bawaslu. Sejauh mana keterlibatannya atas dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi dan diteruskan ke Komisi ASN dan KASN nantinya mengambil keputusan,” ungkapnya.

Dikatakan apabila ASN terlibat dalam kegiatan parpol maka Bawaslu akan melakukan penelusuran dengan mendatangi bersangkutan guna mendalami maksud keterlibatannya pada aktivitas partai politik tersebut.

“ASN ini sebenarnya yang mau mendekatkan diri pada aktivitas parpol. Tapi Bawaslu terus melakukan sosialisasi agar ASN untuk tidak terlibat pada kegiatan politik praktis,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer