26.5 C
Mataram
Jumat, 17 Mei 2024
BerandaBerita UtamaDiimingi Upah Rp13 Juta, AR Sembunyikan Sabu dalam Dubur

Diimingi Upah Rp13 Juta, AR Sembunyikan Sabu dalam Dubur

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial AR (28) diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB setelah kedapatan menyembunyikan paket sabu dalam duburnya. Rupanya, untuk usahanya itu AR dijanjikan upah Rp13 juta per 100 gram sabu yang berhasil diselundupkannya.

AR diamankan pada 15 September 2023 lalu, sekitar pukul 18.30 Wita saat melewati pintu kedatangan Bandara Lombok. Hasil pemeriksaan Polda NTB, ia berangkat dari Pekanbaru, Riau menuju Lombok dengan menggunakan pesawat.

“Yang bersangkutan membawa narkotika jenis sabu melalui swallow atau dubur. Diketahui (keberadaan paket sabu) pada saat dilakukan foto rontgen oleh petugas,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, Rabu (4/10).

AR diketahui merupakan warga Lombok Tengah. Saat dilakukan rontgen di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, didapati ada tiga bungkus paket diduga berisi sabu yang ternyata dibungkus dengan plastik klip dan dililit lakban bening serta dibungkus kondom. “Saat di rontgen ditemukan ada tiga bungkus sabu pada bagian dubur atau tubuhnya. Setelah dilakukan timbangan beratnya 137,62 gram,” jelas Deddy.

- Advertisement -

Selain AR, diamankan juga terduga pelaku lainnya masing-masing inisial DH (23) asal Ampenan, AP (32) asal Lombok Timur, dan KAH (44) asal Ampenan. Modus operandi para terduga pelaku antara lain AR ditawari pekerjaan untuk membawa barang terlarang tersebut oleh seseorang berinisial G. Kemudian G mengenalkan AR dengan AP dan KAH yang merupakan pemilik narkotika yang dibawa oleh AR.

Selanjutnya AR berangkat menuju Pekan Baru untuk mengambil sabu tersebut untuk dibawa ke Lombok. “AR ini diimingi upah sebanyak Rp13 juta untuk per 100 gram yang dibawa ke Lombok,” terangnya.

Atas perbuatan para pelaku ini disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 uu 35 tahun 2009. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer