28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaDaerahNTBTKA Diduga Marak Masuk NTB, Disnaker NTB: Kalau Ada, Kenapa Tidak Lapor?

TKA Diduga Marak Masuk NTB, Disnaker NTB: Kalau Ada, Kenapa Tidak Lapor?

Mataram (Inside Lombok) – Belum lama ini beredar video di media sosial terkait maraknya tenaga kerja asing (TKA) dari China yang masuk bekerja di sektor tambang Kabupaten Sumbawa Barat. Kendati demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB membantah hal tersebut. Karena setiap TKA yang masuk pastinya ada.

Kepala Disnakertrans NTB, I Putu Gede Aryadi mengatakan setiap TKA yang masuk ke NTB tentunya melalui imigrasi dan sudah ada izin dari pemerintah pusat. Selain itu ada pendapatan retribusinya untuk negara dan tidak semudah itu TKA bisa masuk, jika tidak ada izin maka di deportasi.

“Kalau video-video yang beredar soal masuknya tenaga kerja asing ini, itu namanya membuat opini. Kalau memang ada, benar seperti itu adanya, kenapa tidak dilaporkan secara resmi? Kenapa disebar-sebar melalui medsos,” ujar Aryadi, Jumat (6/10).

Untuk kontrol kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing tetap dilakukan. Perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan tenaga- tenaga dari luar negeri yang digunakan.

Sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya pengaduan tenaga kerja asing marak masuk NTB. “Laporannya ke Kementerian langsung, itupun tentu tenaga kerja skill. Isunya tenaga kerja kasar. Harusnya itu didukung dengan data, kalau hanya asumsi-asumsi tidak bisa,” tuturnya.

Dikatakan, saat ini Pemprov NTB tengah menuntaskan Peraturan Daerah (Perda) mengatur tentang retribusi dari tenaga kerja asing. Jika TKA yang bersangkutan bekerja pada perusahaan lintas provinsi, retribusinya dipungut oleh pemerintah pusat. Sedang mereka yang bekerja di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, retribusinya dipungut oleh provinsi.

Menurutnya, tenaga kerja asing yang bekerja pada perusahaan yang beroperasi di kabupaten/kota terkait, tentu retribusinya dipungut oleh kabupaten/kota, tempat perusahaan tersebut beroperasi. “Semua retribusi tenaga kerja asing itu masuk ke pusat dulu. Sebelum ada Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang kita punya. Nanti dari pusat yang memberikan dana bagi hasil (DBH). Tinggal menunggu Perda ini jadi,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer