Lombok Barat (Inside Lombok) – R (38) warga asal Labulia, Jonggat, Lombok Tengah menjadi tersangka penganiayaan setelah menebas tangan temannya sendiri inisial B (37), warga Kuripan, Lombok Barat. Setelah ditangkap pihak kepolisian, ia mengaku nekat melakukan penebasan dengan parang lantaran sakit hati mendengar ucapan korban saat mereka sedang minum tuak di salah satu kafe di wilayah Kuripan Selatan.
Lewat ungkap kasus di Mapolresta Lobar, terungkap juga bahwa R ternyata seorang residivis yang sudah tiga kali masuk penjara, antara lain karena kasus pencurian sepeda motor. Saat akan ditangkap polisi atas kasus penyerangan pada B, ia pun sempat melarikan diri.
“Kejadian (penganiayaan) bermula ketika korban bersama adiknya berinisial J (35) pergi ke rumah penjual tuak berinisial T di Dusun Pelabu, Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan. Di sana, mereka bertemu dengan pelaku yang sedang minum tuak bersama rekannya,” tutur Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi saat ungkap kasus, Selasa (17/10/2023).
Adu mulut antara pelaku dan korban terjadi di kafe tuak tersebut. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, pemilik kafe pun sempat menyuruh tersangka pulang. Namun tersangka yang terlanjur sakit hati karena merasa diolok-olok korban rupanya mengejar korban saat perjalanan pulang.
“Sesampainya di depan SDN 1 Kuripan, pelaku yang sudah menunggu korban bersama rekannya langsung memepet korban dari sebelah kanan dan menyuruhnya berhenti. Korban tidak menghiraukan dan terus melaju. Pelaku kemudian terus memepet korban hingga korban berhenti, dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang sambil mengayunkannya ke arah korban sambil berkata ‘kamu yang bilang mau menginjak saya tadi’,” beber Jun.
Karena serangan itu, pergelangan tangan korban langsung putus. Adik korban yang menyaksikan kejadian itu langsung melarikan diri dan dikejar pelaku. Beruntung, adik korban berhasil kabur dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka, hingga melakukan penggerebekan di rumahnya. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan di sana. “Tim kembali melakukan penyelidikan dibantu oleh aparatur desa setempat dan mendapat informasi bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Jonggat,” imbuh dia.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mencari barang bukti parang yang digunakan tersangka saat menyerang korban. Menurut kesaksian R, parang itu dibuangnya di area persawahan sekitar lokasi kejadian.
Di samping itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor yang merupakan milik pelaku dan milik korban dengan kondisi masih dilumuri darah akibat tebasan parang dari tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebutnya mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia tersinggung oleh ucapan korban yang mengatakan “Saya injak bola matamu”.
“Pelaku juga mengaku bahwa ini bukan kali pertama dia tersangkut tindak pidana. Sebelumnya sudah masuk penjara tiga kali dan yang terakhir tahun 2013-2016. Dia pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor,” pungkas Jun.
Atas perbuatannya, R terancam dijerat pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Saat diinterogasi awak media, R pun mengakui bahwa B adalah temannya. “Iya itu (korban) kawan saya, saya tersinggung,” ujarnya.
Menurut versi R, ketersinggungan itu bermula saat B menuduh dirinya telah mengolok-olok penjual tuak tempat mereka berkumpul. “Terus dia (korban, Red) bilang tidak terima kalau Amak Kake (penjual tuak, Red) diolok-olok,” tutur R di hadapan awak media.
Meski merasa tidak pernah mengolok-olok pedagang tuak seperti tuduhan B, R mengaku tetap sakit hati lantaran B sempat melontarkan kata-kata “nanti saya injak bola matamu” padanya. “tu yang bikin saya sakit hati,” tutup R. (yud)