Mataram (Inside Lombok) – Seorang satpam salah satu hotel di Kota Mataram terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, setelah sebelumnya dilaporkan melakukan penganiayaan pada seorang pria dengan menggunakan tongkat pemukulnya. Akibat tindakan terduga pelaku, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan patah tulang jari.
Dugaan penganiayaan bermula saat terduga pelaku inisial HPM (34) asa Cakranegara dihubungi seorang temannya yang sebelumnya berkelahi dengan korban. Ia pun mendatangi temannya di wilayah Abian Tubuh, Cakranegara.
“Informasi yang kami dapat, di mana korban sebelumnya kelahi sama temannya (tersangka). Yang satunya minta tolong ke dia, kemudian dia datang melakukan penganiayaan tersebut. Itu hasil penyelidikan yang kami dapat,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Muhammad Nasrullah, Kamis (19/10).
Penganiayaan terjadi pada 18 September 2023 lalu, di mana HPM menyerang korban saat sedang berbelanja di salah satu warung di wilayah Abian Tubuh. “Terduga pelaku ini datang ke TKP dan mendatangi korban, langsung melakukan pemukulan ke arah kepala korban dengan menggunakan tongkat sekitar delapan kali,” katanya.
Lebih lanjut, pada saat pemukulan tersebut korban tidak sempat melawan dan hanya menutupi kepalanya menggunakan tangan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada wajah dan kepala, serta patah tulang pada jari tengah tangan kanan korban.
“Pengakuan tersangka dengan korban hanya kenal sekadar muka saja, kondisi waktu memukul korban agak sedikit mabuk,” bebernya. Tidak berselang lama dari kejadian penganiayaan tersebut, terduga pelaku akhirnya ditangkap pada 13 Oktober 2023.
Saat ini dari pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut atas kejadian penganiayaan tersebut. “Tersangka kami kenakan (pasal) 170 dan 351 dengan ancaman 5 tahun, ini TKP-nya di Abian Tubuh, bukan di hotel,” ucapnya. (dpi)