Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lobar sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga yang memenangkan tender proyek lampu jalan di kabupaten tersebut. Proyek itu dijalankan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk penerangan jalan umum di Lobar. Kendati, kalangan legislatif di DPRD Lobar mengaku tidak mengetahui isi dokumen PKS tersebut.
“Apa isi PKS-nya kepala daerah dengan pihak ketiga, kita (DPRD) tidak tahu. Isinya saja apa kita tidak tahu, apalagi kita mau tahu titik (pemasangan PJU) di mana saja. Barang ini (PKS proyek KPBU, Red) gelap,” ketus Ketua DPRD Lobar, Nurhidayah saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Dia menilai dalam PKS yang sudah dibuat Pemda Lobar itu ada aturan yang dilanggar. Sehingga pihaknya mengaku enggan memanggil pihak ketiga maupun Dishub Lobar dan pihak terkait lainnya untuk memastikan terkait titik-titik pemasangan PJU itu nantinya. “Belum ada rencana (untuk memanggil). Karena semua yang terjadi (PKS yang sudah dibuat pemda dengan pihak ketiga) itu menurut kami, ada kesalahan aturan yang ditabrak,” tukasnya.
Rencananya pemasangan PJU kurang lebih sebanyak 12 ribu titik, akan dipasang di 10 kecamatan di Lobar. Mulai dari wilayah utara, sepanjang ruas jalan Senggigi yang banyak dikeluhkan gelap, hingga ujung selatan Lobar, yakni kawasan Sekotong yang dikeluhkan tak ada satupun PJU terutama di Sekotong Barat. Namun, saat ini sudah mulai muncul suara-suara dari masyarakat wilayah utara Lobar yang mengingatkan agar jangan sampai pemasangan PJU itu nantinya dirasa tidak adil dan merata.
“Trus posisi kami apa? Kami kan tidak tahu isi PKS-nya, trus titik-titiknya juga kan kami tidak tahu sama sekali. Karena isi PKS-nya saja tidak dikirimkan ke kami DPRD,” beber politisi perempuan asal Gunungsari ini.
Dirinya mengakui saat penandatanganan PKS oleh pemda dan pihak ketiga itu, DPRD Lobar hanya menjadi pihak yang diundang. Namun saat itu, perwakilan dari DPRD berhalangan untuk hadir, sehingga apa isi PKS tersebut tak diketahui oleh legislatif. Terlebih, Pemda Lobar pun tak mengirimkan salinan dokumen PKS tersebut kepada DPRD.
“Harusnya sebelum PKS itu kami dikirimkan dokumen dulu seperti apa, supaya kami bisa melakukan pengawasan terhadap kebijakannya. Termasuk pengawasan titik lampu yang diajukan itu mengakomodir daerah mana saja,” pungkasnya.
Pihaknya berharap agar penanganan penerangan jalan yang sudah bertahun-tahun dikeluhkan oleh warga Lobar ini dapat ditangani secara adil di seluruh wilayah dan kecamatan di Lobar.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Bupati Lobar, Fauzan Khalid menilai dalam pelaksanaan penandatanganan PKS dengan pihak ketiga itu tidak ada aturan yang dilanggar. Sikap yang diambil Pemda Lobar disebutnya sudah sesuai dengan aturan dalam Permendagri dan surat edaran dari Mendagri. “Kita gak mungkin lah melanggar peraturan untuk melakukan itu,” tegas Fauzan.
Namun ia mengklaim Pemda Lobar justru didesak untuk segera menandatangani PKS tersebut supaya bisa menjadi percontohan. “Justru kita didesak supaya cepat karena bisa jadi percontohan oleh Kemendagri,” imbuhnya.
Dia menuturkan, pada saat PKS dilakukan Mendagri disebutnya meminta untuk ikut menyaksikan melalui zoom meeting. Namun terkit di mana saja titik-titik pemasangan itu, Fauzan mengatakan belum pasti di mana saja. “Yang pasti, semua jalan provinsi, semua jalan kabupaten, semua jalan nasional di semua kecamatan (se-Lobar),” tandasnya. (yud)