26.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaLombok BaratMasa Jabatan Komisioner KPU yang Berakhir H+1 Pemilu Dinilai Rawan

Masa Jabatan Komisioner KPU yang Berakhir H+1 Pemilu Dinilai Rawan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Masa jabatan komisioner KPU yang akan berakhir pada H+1 atau sehari pasca pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang dinilai rawan dan memerlukan pengawasan dan pengamanan ekstra.

Hal itu juga turut diutarakan oleh Bupati Lobar, Fauzan Kahlid usai menghadiri simulasi pengamanan pemilu yang digelar oleh Polres Lobar, Selasa (17/10) sore kemarin. Ia menilai hal itu perlu menjadi atensi berbagai pihak yang terlibat dalam pengawasan dan pengamanan Pemilu nantinya.

“Mungkin banyak kita yang tidak tahu, KPU itu masa jabatannya selesai H+1 setelah pemungutan suara. Ini betul-betul juga harus diantisipasi, karena rawan itu,” pesan Fauzan.

Terlebih, dia memaparkan akan ada sekitar 1.170 jumlah Caleg yang ada di wilayah Lobar. Mulai dari Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi hingga DPR RI. “Kemudian Calon anggota DPD ada sebanyak 24 orang, belum lagi pasangan Capres-Cawapres,” ujarnya.

- Advertisement -

Sehingga banyak hal yang perlu diantisipasi dan diidentifikasi, termasuk pemetaan di mana saja titik yang dinilai rawan. Termasuk juga soal tahapan Pemilu mulai dari pemungutan suara, kemudian perekapan mulai dari Desa, Kecamatan, hingga Pleno akhir di Kabupaten nantinya.

Dimintai tanggapan terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi atensi pihaknya untuk melakukan pengawasan ekstra.

“Kami (Bawaslu) memang sudah melihat potensi ini di awal, yang sangat perlu kami kawal adalah bagaimana menilai ketaatan KPU dalam hal mengikuti tata cara, mekanisme dan prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku dalam proses penyelenggaraan Pemilu ke depan,” terang Rizal, yang dikonfirmasi Rabu (18/10/2023).

Dia menyebut, pihaknya akan memaksimalkan pengawasan mulai dari tingkat paling bawah. Termasuk pemantauan terhadap proses-proses yang sudah berjalan sejak saat ini. “Karena bisa jadi itu akan menjadi potensi masalah di kemudian hari, apalagi dengan komisioner yang baru,” imbuhnya.

Sehingga para komisioner KPU yang baru, nantinya diharapkan sudah memahami regulasi, serta SOP pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Agar ruang kebijakan dari komisioner KPU tidak jauh dari regulasi yang ada.

Saat disinggung, mengenai apa yang dimaksud “rawan” dalam hal ini, Rizal menjelaskan hal itu berkaitan dengan potensi kekeliruan dalam memahami peraturan perundang-undangan. Yang dikhawatirkan berpotensi menjadi permasalahan etik, administrasi dan yang lainnya.

“Sehingga berpotensi keliru dalam tindakannya, tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Atau tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu, semua itu potensi kerawanan yang harus dicegah,” tandas Rizal. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer