Mataram (Inside Lombok) – Hasil Lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram terhadap objek lelang yang diajukan Bank Mandiri Mataram tidak sukses terjual. Karena tanpa pembeli atau tidak ada peminat saat pelaksanaan lelang.
Proses lelang dilakukan terhadap aset jaminan berupa tiga unit ruko di wilayah Narmada. Bahkan pelaksanaan lelang kali ini merupakan lelang yang keenam kali dilakukan oleh KPKNL atas permintaan pihak bank.
Sebelumnya, Kamis (19/10), penasehat hukum tergugat H. Akhmad Salehudin menemui petugas KPKNL Mataram, lantaran merasa tidak puas dengan proses lelang dengan limit lelang sangat rendah yang dilakukan KPKNL terhadap aset milik I Komang Artha Wijaya yang menjadi jaminan kredit di Bank Mandiri.
“Kami sudah menduga tidak ada pembeli dengan alasan sederhana, yaitu tidak mungkin ada orang yang mau beli objek yang sedang dalam masalah,” ujar Akhmad usai lelang dilaksanakan, Jumat (20/10).
Dikatakan, objek yang saat ini tengah dilelang oleh KPKNL atas permintaan pihak Bank Mandiri tersebut tengah dalam proses perkara dan masih proses sidang di PN Mataram. Yakni antara pihak I pemilik lahan dengan pihak III pemilik bangunan. Di mana pada waktu itu pihak I dan Pihak ke III sepakat bekerja sama.
“Seiring waktu berjalan pihak I muncul keterkaitan dengan pihak bank karena adanya transaksi kredit. Saat mengalami wanprestasi pihak bank menyita objek yang menjadi agunan kredit saat itu,” ucapnya.
Atas peristiwa tersebut pihak III menggugat pihak I yang saat ini masih proses sidang. Terlepas dari hal tersebut pihaknya berharap kepada KPKNL agar dalam memutuskan proses lelang terhadap sesuatu objek lelang harus melalui proses pertimbangan yang matang.
“Kami selaku penasehat hukum pihak I merasa kecewa atas keputusan KPKNL yang mengabulkan permintaan pihak Bank Mandiri untuk melakukan pelelangan tersebut sementara objek ini masih dalam sengketa,” tuturnya.
Di sisi lain, penasehat hukum pihak III, Lalu Akmal mengatakan yang memiliki bangunan tiga unit ruko yang dilelang KPKNL juga merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Karena pelelangan terhadap objek yang ada memang betul saat ini sedang berperkara di pengadilan.
“Menurut kami, tidak harus objek ini dilelang oleh KPKNL, bisa diserahkan masalah tersebut kepada pihak I dan pihak bank untuk menjual bersama-sama sesuai dengan harga pasaran umum saat ini, dan bukan sesuai harga yang ditentukan KPKNL,” terangnya.
Menurutnya, harga yang ditawarkan KPKNL terhadap objek tersebut pada lelang itu sebesar Rp1.050.000.000. Harga ini jauh di bawah harga bangunan tiga ruko tersebut yang mencapai Rp1,3 miliar. Di mana pemilik tiga bangunan ruko adalah kliennya yakni pihak III dan pihak II sebagai pemilik lahan.
“Kami berharap kepada KPKNL agar setiap pengajuan lelang dilakukan pengkajian sehingga mengetahui bagaimana objek itu sampai diajukan ke KPKNL. Kami kecewa dengan keputusan KPKNL yang langsung mengeksekusi permintaan pihak bank,” ujarnya. (dpi)