Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melibatkan aparat dari Kejaksaan setempat untuk mencari jalan keluar penyelesaian rencana eksekusi lahan yang ditempati oleh ratusan warga nelayan Lingkungan Pondok Perasi, Kecamatan Ampenan.
“Kita harus segera mencari solusi terhadap hal ini, karena mepetnya pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan pemilik lahan,” kata Seretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Kamis.
Dia mengatakan, pelibatan aparat dari Kejaksaan itu guna meminta pendapat hukum atau “legal opinion” (LO) terkait ada tidaknya ketentuan yang melegalkan pemerintah membeli tanah milik Ratna Sari Dewi, yang saat ini lahannya ditempati oleh ratusan nelayan.
“Kami berencana untuk membebaskan lahan itu, meskipun itu bukan satu-satunya pilihan solusi terhadap masalah ini,” kata Sekda yang dikonfirmasi seusai melakukan rapat internal tim penanganan warga Pondok Perasi.
Sementara, opsi lainnya, tim penanganan diminta untuk menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan, terutama menyangkut surat pernyataan kesiapan warga untuk bersedia direlokasi.
Warga diharap mau direlokasi sampai rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang disiapkan selesai dibangun. Selain itu warga juga harus membuat surat pernyataan mengakui bahwa mereka menempati lahan milik orang yang sudah memiliki kekuatan tetap (inkrah) secara hukum.
Karenanya, Asisten II Setda Kota Mataram H Mahmuddin Tura diminta segera membuat perencanaan untuk pemanfaatan lahan yang akan dibebaskan dan apabila untuk kepentingan lain.
Misalnya, untuk menjadi ruang terbuka hijau (RTH) atau fasilitas publik lainnya agar Pemerintah Kota memiliki dasar untuk melakukan pembebasan lahan.
Selain itu, komunikasi secepatnya akan digelar bersama pemilik lahan oleh tim untuk menyampaikan keinginan pemerintah yang ingin membeli lahan tersebut.
“Untuk masalah harga, kami belum bisa perkirakan sebab sangat bergantung dari kajian tim apraisal dan harus pastikan apakah pemilik lahan mau menjual atau tidak,” katanya.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H Syakirin Hukmi menambahkan, sejauh ini Pemerintah Kota belum melakukan persiapan untuk pembebasan lahan.
Luas lahan milik Ratna yang ditempati warga sekitar 80 are, namun bisa saja ada warga yang juga ingin untuk membeli lahan tersebut secara mandiri.
“Hal itu masih kami minta LP dari Kejaksaan juga. Tapi yang jelas Pak Wali ingin jangan sampai masalah ini mengganggu keamanan warga,” katanya. (Ant)