29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TengahPusat Ambil Alih Sejumlah Potensi PAD Diambil Alih Pusat, Bupati Loteng Itu...

Pusat Ambil Alih Sejumlah Potensi PAD Diambil Alih Pusat, Bupati Loteng Itu dengan Perhitungan

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) tidak ambil pusing terkait dengan pengambilalihan sejumlah potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri mengatakan pemerintah daerah bertugas untuk mengidentifikasi sumber-sumber PAD seluruh potensi yang dimiliki. Seperti kantong parkir, tempat hiburan, BPHTB (perolehan hak atas tanah dan atau bangunan), retribusi menara BTS, retribusi uji KIR dan lainya.

“Itu harus diidentifikasi dengan baik, tentu sumber-sumber lain harus dipikirkan,” ujarnya belum lama ini. Pathul menjelaskan apabila sumber-sumber PAD yang akan diambil alih dan menjadi kewenangan pemerintah pusat hal itu tidak menjadi persoalan, karena tentunya pemerintah pusat punya perhitungan.

“Kalau aturan sumber-sumber lain (diambil, red) sesuai dengan aturan, saya pikir oke-oke saja meski konsekuensi logisnya pasti ada, tentu perhitungan pemerintah pusat juga untuk lebih maksimal (pengelolaannya),” imbuhnya.

Bupati optimistis, keputusan pemerintah pusat untuk mengambil alih pengelolaan sumber PAD ini untuk melakukan optimalisasi pendapatan nasional. Namun tentunya daerah berharap nilai atau dana transfer ke daerah tidak berkurang.

“Misalnya, seperti dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) itu juga kan dari pusat. Mungkin jika kita daerah yang kelola, bisa jadi tidak maksimal,” ujarnya.

Diakui, terhadap kebijakan yang diambil pemerintah pusat melalui undang-undang tersebut tentu akan berdampak terhadap pendapatan daerah. Namun tentu ada pengambilan melalui dana transfer daerah.

“Sama dengan dana perimbangan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). misal orang-orang mendaki gunung itu kan langsung pusat itu, tapi kembali ke daerah tentu dengan perhitungan, kalau datang dari pusat kan sama regulasinya (post belanja),” jelasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer