28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaMataramPemkot Mataram Masih Tunggu Aturan Resmi Penghapusan Honorer

Pemkot Mataram Masih Tunggu Aturan Resmi Penghapusan Honorer

Mataram (Inside Lombok) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan penghapusan tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024. Kebijakan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menunggu arahan resmi terkait aturan itu untuk bisa diterapkan di daerah. Karena jumlah tenaga honorer di lingkup Pemkot Mataram cukup banyak.

Berdasarkan data yang ada, jumlah honorer di Kota Mataram sekitar 3.652 orang. Adanya aturan baru ini membawa kekhawatiran bagi para pegawai. “Kita terima aturannya dulu. Kita tunggu PP-nya (peraturan pemerintah) dulu. Pendataan sudah kita lakukan. Tidak ada sampai lima ribu pegawai,” katanya.

Ia mengatakan, Pemkot Mataram sudah cukup lama tidak melakukan pengangkatan pegawai honorer lagi. Kebijakan ini berlaku sejak adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Pengangkatan sejak kita terima SE Menpan RB sudah tidak ada lagi pengangkatan. Sehingga kita masih berada di angka tiga ribuan ini jumlah honorer kita,” katanya.

Kebutuhan tim pelaksana kegiatan (TPK) di sejumlah OPD sangat dibutuhkan. Namun keberadaan TPK ini sudah ada yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (TPK) dan bahkan ada yang sudah pensiun. “Itu yang kita minta. Kita melakukan penggantian sesuai dengan jurusannya sesuai kebutuhan OPD,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkot Mataram hanya melakukan penggantian bukan penambahan pegawai. Adapun penggantinya merupakan honorer yang sudah terdata dalam sistem. “Tinggal buka data yang ada dan ada disana. Kita sudah selesai pendataan ini (honorer, Red),” tegasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer