27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaPrabowo Minta Buruh Jangan “Cekik” Pengusaha

Prabowo Minta Buruh Jangan “Cekik” Pengusaha

Mataram (Inside Lombok) – Calon presiden (capres) nomor urut 2 untuk pemilu 2024, Prabowo Subianto memberi perhatiannya soal arah kebijakan yang seharusnya diambil pemerintah soal upah buruh di Tanah Air. Menurutnya, buruh tidak perlu menuntut kenaikan upah terlalu tinggi hingga menekan perusahaan, jika sudah menerima berbagai macam subsidi. 

Seperti diketahui, pembahasan penetapan upah minimum buruh untuk 2024 sedang dalam pembahasan. Serikat buruh pun meminta kenaikan upah minimum bisa mencapai 15 persen tahun depan, meski berdasarkan rumusan baru yang diatur pemerintah dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, maka upah minimum kemungkinan hanya naik sekitar 5 persen. 

Menurut Prabowo, kenaikan upah minimum yang tidak terlalu besar itu tidak akan menjadi masalah jika para buruh bisa diberikan subsidi di berbagai lini. “Karena BBM kita dari dalam negeri. Jadi kita bantu pengusaha dan buruh. ‘Ke buruh, hai buruh, angkutan akan kita bebaskan supaya kerja ringan. Jadi jangan kau tuntut pengusaha, nanti pidana’. Kita bicara ke pemimpin buruh. Jangan mencoba mencekik-cekik,” ujarnya saat menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pekan lalu. 

Menurutnya, jika terlalu banyak tekanan yang diberikan kelompok buruh pada pengusaha, maka bisa saja pengusaha lari dari Indonesia. “Kalau pengusaha ditekan-tekan, gampang sekali pindah ke Kamboja, Bangladesh,” jelasnya. 

Sebagai informasi, kenaikan upah 15 persen yang diminta serikat buruh merujuk pada beberapa indikator. Pertama, hasil survei tim Litbang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh terkait kebutuhan hidup layak (KHL) rata-rata di angka 10-20 persen. Kedua, pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan 12 persen.

Meski begitu, khusus untuk buruh pemerintah telah mengatur rumusan tersendiri untuk upah minimum dengan melihat tiga variabel. Antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α) dalam rentang nilai 0,10-0,30.

Jika melihat inflasi di Oktober 2023 sebesar 2,56 persen dan pertumbuhan ekonomi indonesia kuartal III-2023 sebesar 4,94 persen, maka kenaikan upah minimum di 2024 hanya sekitar 4,042 persen. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer