Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah pusat sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Kendati, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengaku belum bisa menentukan jumlah kenaikan upah di 2024 mendatang, karena masih harus mengakomodir kedua belah pihak yaitu pekerja dan perusahaan.
Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan dalam pembahasan upah ada proses dan hitungan yang harus disepakati. “Nanti sekda dari Dewan Pengupahan ada proses dan ada titik-titik untuk menemukan kompromi,” katanya.
Selain permintaan kenaikan dari para pekerja, Pemprov NTB juga akan mendengar pendapat dari pihak pengusaha. “Kita juga memperhatikan kesejahteraan para pekerja, tapi kita juga melihat kesehatan dari dunia usaha,” katanya.
Selain memberikan upah kepada para pekerja, perusahaan juga harus membayar pajak kepada daerah. Sehingga keberadaannya memberikan kontribusi kepada daerah. “Kan berkontribusi kepada daerah. Kan ada pajak untuk negara, daerah dan untuk kepentingan promosi,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan melihat kepentingan yang ada Dewan Pengupahan nantinya akan ada mediasi agar ada kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak. Tahun 2023, kenaikan UMP NTB sebesar 7,44 persen menjadi Rp2.371.407.
“Kemarin kan situasi kita pasca (pandemi) Covid-19. Bahkan dunia usaha kita minta relaksasi. Daerah kita ini dunia pariwisata yang terdampak keras oleh wabah covid,” ungkapnya. Saat ini, NTB sudah memasuki masa pemulihan. Upaya untuk memulihkan kembali dunia usaha termasuk pariwisata sedang digencarkan kembali. “Mudah-mudahan apa yang kita harapkan bisa menjadi kenyataan,” tegasnya.
Kenaikan UMP tahun 2024 lanjut Gita belum bisa dipastikan, karena Pemprov NTB menyerahkan keputusan tersebut kepada Dewan Pengupahan, dalam penentuannya ada kesepakatan antara dua belah pihak.
“Serahkan kepada Dewan Pengupahan untuk melakukan penentuannya. Saya belum tahu. Karena ada statistik yang konfirmasi pertumbuhan ekonomi dan ada hitungannya dan itu implementasi dari permenaker juga,” katanya. (azm)