32.5 C
Mataram
Jumat, 22 November 2024
BerandaKriminalFIF Group Cabang Selong Laporkan Modus Pinjam Nama Pengajuan Kredit

FIF Group Cabang Selong Laporkan Modus Pinjam Nama Pengajuan Kredit

Lombok Timur (Inside Lombok) – FIF Group Cabang Selong sebagai salah satu perusahaan pembiayaan untuk pengajuan kredit sepeda motor baru melaporkan salah satu konsumennya yang diduga melakukan permohonan kredit palsu dengan modus pinjam nama. Terlapor diduga mengiming-imingi imbalan pada oknum yang dipinjam namanya, sehingga tindakan itu merugikan FIF Group.

Diketahui modus ini didalangi oknum mafia motor yang kerap memanfaatkan kemudahan pengajuan permohonan kredit, salah satunya di FIF Group Cabang Selong. Para oknum mencari calon konsumen yang mau meminjamkan namanya untuk pengajuan kredit di FIF Group. Setelah konsumen menerima unit sepeda motor baru, di hari yang sama langsung diserahkan ke mafia motor.

Kepala Cabang FIF Group Cabang Selong, Teddy Hermawan mengatakan kemudahan proses pengajuan kredit di FIF Group jangan disalahgunakan. Menurutnya, masyarakat harus lebih bijak dan waspada terhadap modus penipuan perkreditan. “Jangan mudah terbujuk oleh oknum mafia motor yang mengiming-imingi imbalan untuk meminjamkan nama sebagai pemohon pengajuan kredit, karena ini merupakan suatu tindakan pidana yang sudah diatur pada UU No.42 Tahun 1999 Pasal 36,” ujarnya.

Kasus yang dilaporkan terungkap pada Februari 2023 lalu. Di mana oknum inisial MA asal Sawing meminta bantuan pada oknum lainnya inisial AF asal Pancor untuk mencarikan orang yang bersedia dijadikan pemohon pengajuan kredit di FIF Group Cabang Selong.

AF yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir di salah satu perbankan pun berhasil membujuk oknum inisial MI asal Pancor sebagai pemohon pengajuan kredit sepeda motor dengan uang muka Rp5 juta dan angsuran Rp903 ribu per bulan. Setelah pengajuan kredit disetujui FIF Group, pihak dealer melakukan serah terima unit dengan konsumen MI.

MI pun langsung menyerahkan sepeda motor yang diterima kepada MA setelah kredit disetujui. Maret 2023 pada saat jatuh tempo angsuran pertama, petugas FIF Group mengunjungi MI yang kemudian mengaku dirinya hanya diminta mengajukan kredit oleh AF, dan menolak membayar angsuran.

Sampai beberapa bulan berlalu, MI dan AF pun tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kredit yang berjalan, sehingga FIF Group Cabang Selong mengambil langkah tegas dengan membuat laporan ke Satreskrim Polres Lotim.

Atas laporan itu, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Lotim, MI, AF dan MA ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Selong, berdasarkan Petikan Putusan No 105/Pid.B/2023?PN.sel, MI dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, AF berdasarkan petikan Putusan No 121/Pid.B/2023?PN.sel mendapat hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp25 juta subsider 6 bulan, sedangkan MA berdasarkan petikan Putusan No 121/Pid.B/2023?PN.sel mendapat hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp25 juta subsider 6 bulan. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer