29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaPolitikKampanye di Perguruan Tinggi Harus Penuhi Syarat Tertentu

Kampanye di Perguruan Tinggi Harus Penuhi Syarat Tertentu

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kontestasi politik untuk pemilu serentak 2024 mendatang semakin terasa. Kampanye para calon pun akan segera dimulai akhir November itu, di mana perguruan tinggi menjadi salah satu lokasi yang diperbolehkan. Kendati, ada syarat khusus yang harus dipenuhi jika para peserta pemilu ingin melakukan kampanye di fasilitas pendidikan.

“Supaya kemudian tidak menyesatkan publik ya, bahwa kampanye di tempat pendidikan (perguruan tinggi) ini boleh, tetapi dengan beberapa catatan,” tegas Koordiv Hukum, Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023) malam di Mataram.

Hal itu disebutnya sesuai dengan peraturan KPU No. 15 maupun No. 20 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, bahwa kampanye di tempat pendidikan boleh dilakukan hanya pada hari Sabtu dan Minggu. “Itu maknanya apa? supaya tidak mengganggu proses belajar mengajar. Karena itu lah fungsi pokok dari tempat pendidikan tersebut,” imbuhnya.

Dengan begitu, Bawaslu mengimbau kepada civitas akademik di tempat pendidikan, agar jangan sampai berperilaku diskriminatif. “Hanya memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang dianggap punya hubungan baik secara ‘personal atau kelembagaan’,” tegasnya.

Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang bersama yang juga dapat menjadi lembaga untuk belajar politik. Sehingga kesempatan yang sama juga harus diberikan kepada semua pihak. Jangan hanya diklaim oleh parpol, caleg, calon DPD dan pasangan capres dan cawapres tertentu yang dirasa memiliki kedekatan saja.

“Yang boleh kampanye di perguruan tinggi itu kan hanya civitas akademika yang ada di tempat pendidikan tersebut. Bukan malah mengundang misalnya kades atau ASN dari mana untuk datang kampanye ke sana,” paparnya.

Catatan lainnya, tak boleh ada alat peraga kampanye (apk), baik itu bendera, baliho dan yang lainnya. “Iya (hanya boleh orang yang berkampanye), karena ini kan termasuk pendidikan politik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Kemudian berbeda dengan perguruan tinggi, SLTA atau SMA sederajat tidak boleh menjadi ruang kampanye. Lantaran, siswa yang ada di sana tidak seluruhnya berusia 17 tahun atau belum seluruhnya memiliki hak pilih.

“Jadi supaya gak keliru ya, di SLTA (sederajat) itu gak boleh (jadi lokasi kampanye), yang boleh itu yang ada perguruan tingginya,” jelas Suhardi. Dijelaskan, kampanye ini dilakukan untuk sosialisasi kepada orang yang akan memberikan hak pilih. Tentunya dalam hal ini, syarat pertama adalah sudah berusia 17 tahun. “Kalau di SLTA itu kan ada yang masih 15 atau 16 tahun,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer