Lombok Barat (Inside Lombok) – Masyarakat Taman Ayu, Gerung mendatangi Kantor Bupati Lombok Barat (Lobar) untuk meminta atensi atas kondisi jalan di desa mereka. Pasalnya, jalan di desa tersebut semakin rusak diduga akibat dilalui kendaraan pengangkut semen dengan tonase besar yang dinilai sudah melewati kapasitas jalan.
Koordinator aksi, Mursidin menyebut kerusakan jalan di Taman Ayu diduga akibat banyaknya truk pengangkut semen Packing Plant Semen Indonesia Group (SIG) yang ada di kawasan wisata Pantai Endok di desa tersebut. Truk-truk besar tersebut dinilai melebihi tonase, dengan mengangkut material hingga 40 ton lebih. Sedangkan, kata dia, kapasitas jalan hanya 8 ton.
“Ruas jalan dari lapangan Gunung Malang menuju kawasan wisata Pantai Endok Desa Taman Ayu rusak parah. Aspalnya bergelombang dan banyak yang terkelupas,” beber Mursidin, Kamis (16/11/2023).
Karena itu, mereka pun menggelar aksi ke Kantor Bupati Lobar untuk mendesak agar jalan tersebut segera diperbaiki. Karena dikhawatirkan akan membahayakan pengguna jalan. “Di sepanjang jalan tersebut sudah mulai rusak sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan berkendaraan,” imbuhnya.
Bahkan, jika pihak perusahaan tidak bertanggung jawab atas jalan kerusakan jalan tersebut. Warga mendesak Bupati Lobar untuk mengambil sikap agar menyetop pengoperasian SIG. “Bupati mencabut izin perusahaan tersebut, dan kami juga meminta pertanggungjawaban Amdal perusahaan SIG,” tegasnya.
Jika beberapa tuntutan itu tidak ditindaklanjuti, warga mengancam akan memasang portal pembatas untuk mencegah keluar masuk kendaraan besar pengangkut semen di kawasan itu. “Agar kerusakan ruas jalan tidak semakin parah,” singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar, Suparlan mengaku apa yang menjadi tuntutan massa sudah disampaikannya kepada Bupati Lobar. Sebagaai tindak lanjut, Jumat (17/11) kemarin pihaknya mengagendakan pertemuan dengan pihak SIG serta beberapa OPD terkait lainnya.
Sementara terkait tuntutan pencabutan izin, dia memastikan bahwa itu tidak bisa dilakukan. Karena sejauh ini, perusahan tersebut telah beroperasi sesuai dengan perizinan. “Izin lengkap, kecuali salah peruntukan, baru boleh kita anulir,” tandas Suparlan. (yud)