25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSempat Buron, DPO Dugaan Kasus Korupsi Penataan Dermaga Labuhan Haji Ditangkap

Sempat Buron, DPO Dugaan Kasus Korupsi Penataan Dermaga Labuhan Haji Ditangkap

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kasus pengerjaan pengerukan Dermaga Labuhan Haji pada tahun 2016 silam menyeret beberapa oknum yang terlibat. Kali ini tersangka Taufik Ramadhi (TR) selaku Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (PT. GKN), pihak ketiga yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan akhirnya berhasil diamankan.

Dugaan kasus korupsi pada proyek pengerukan dan penataan Dermaga Pantai Labuhan Haji telah melibatkan beberapa pihak. Kerugian negara dari kasus korupsi itu pun ditaksir mencapai Rp7 miliar.

TR ditangkap Tim Tabur Kejati NTB yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Kota Bandung pada Rabu (22/11) kemarin, sekitar pukul 09.11 WIB. Penangkapan dilakukan Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur tentang dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Lalu M Rasyid mengatakan bahwa pada Rabu (22/11) Pukul 09.45 Wita, Tim Tabur Kejati NTB berangkat menuju Kota Bandung dan langsung ke alamat TR yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sekitar pukul 13.00 Wib, TIM Tabur Kejati NTB membagi diri menjadi tiga kelompok untuk menyasar keberadaan tersangka.

“Di mana Tim 1 bergerak ke rumah DPO, Tim 2 bergerak ke rumah anak DPO dan Tim 3 bergerak ke rumah saudara istri DPO,” ucapnya, Kamis (23/11/2023). Sekitar Pukul 09.50 Tim Tabur mendapatkan pergerakan DPO dari rumah saudara istrinya dan hendak menuju rumah orangtuanya di Bandung. Mendapati hal itu, tim langsung langsung melakukan penyergapan dan mengamankan TR.

Dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan, tersangka TR akhirnya berhasil digelandang ke Kantor Kejari Lombok Timur yang diserahkan langsung oleh Kejati NTB pada Rabu (23/11) sekitar pukul 09.25 Wita untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Kita terima tersangka ini dari Kejati NTB di Bandara BIZAM, dan langsung kita bawa ke Kejari Lombok Timur,” terangnya.

Tertangkapnya DPO TR sebagai pihak ketiga pada penataan dan pengerukan dermaga Labuhan Haji merupakan peringatan bagi DPO lainnya agar segera menyerahkan diri, dikarenakan pihak kejaksaan akan memburu di manapun ia berada. “Tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer