26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaEkonomiBanyak Masyarakat Akses Pinjol, Tingkat Kredit Macet di NTB Termasuk Tinggi se-Indonesia

Banyak Masyarakat Akses Pinjol, Tingkat Kredit Macet di NTB Termasuk Tinggi se-Indonesia

Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan penyaluran pinjaman daring alias pinjol meningkat beberapa tahun terakhir. Data Statistik Tekfin Pendanaan dari OJK pun mengungkap kredit macet pinjol tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau yang dikenal dengan istilah TWP 90 terjadi di berbagai wilayah, termasuk NTB yang mencatat angka tertinggi se-Indonesia, yaitu 6,7 persen per Juli 2023.

Tingginya angka kredit macet itu dinilai sebanding dengan jumlah penduduk NTB yang mengakses pinjol. Terlebih untuk mengajukan pinjol terbilang mudah dilakukan. Kalau terkait dengan layanan online kelihatannya masyarakat di NTB ini cepat beradaptasi dan mempelajari. Selama ini tetap kita sosialisasikan dalam hal masyarakat mengakses layanan pinjaman berbasis online, ya harapannya yang resmi dan terdaftarnya di OJK,” ujar Kepala Sub Bagian IKNB dan PM OJK NTB, Muhammad Abdul Manan, Jumat (24/11)

Diakui, angka kredit macet di NTB memang termasuk tinggi. Untuk itu masyarakat perlu tahu para debitur yang TWP 90 akan tercatat dalam riwayat pinjamannya di pusat data. Di mana ada kemungkinan debitur bisa masuk daftar hitam untuk berbagai pinjaman lainnya sehingga akan semakin sulit mengakses pinjaman.

“Sekarang belum di integrasikan dengan slip (gaji) karena masih terpisah, kalau pinjol ini basisnya harian. Jadi ke depan kita harapkan untuk masyarakat memperhatikan kewajiban untuk pembayaran angsurannya itu,” ujar Abdul.

Sementara itu, jika terkait dengan tingginya tingkat peminjam di NTB dinilai karena kebutuhan masyarakat atas akses pembiayaan yang memang cukup besar. Hadirnya pinjol sebagai platform yang menawarkan kemudahan dari segi akses dan waktu lebih cepat pun menjadi pilihan.

“Tetap masyarakat perlu memperhatikan bunga pinjaman yang diberikan, karena relatif di atas industri keuangan konvensional seperti perbankan,” jelasnya. Diterangkan, saat ini OJK mendata ada 101 pinjol atau fintech landing resmi yang diawasi. Namun tetap ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengakses pinjol, karena masih banyak pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK, sehingga perlu diwaspadai dalam mengaksesnya.

“Jadi langkah pertama dalam masyarakat membutuhkan akses pembiayaan atau akses layanan online itu pertama dicek adalah legalitas, apakah berizin atau tidak. Untuk mengecek daftarnya bisa mengecek di website OJK. Saat ini ada 101, diluar itu berarti ilegal,” terangnya.

Kedua, beberapa karakteristik dari pinjol yang resmi dan tidak resmi yang perlu diperhatikan. Termasuk akses data penuh yang seringkali diminta perusahaan pinjol ilegal, sehingga seringkali menjadi bumerang saat dilakukan penagihan.

“Karena akan menggunakan data-data pribadi itu untuk mengancam debitur. Di antaranya untuk menyebarkan data-data, seperti foto, video yang bersifat pribadi kepada daftar kontak yang ada di handphone, dan ini tentu akan mengintimidasi psikologis debitur,” tuturnya.

Sedangkan bagi yang resmi terdaftar di OJK itu hanya dapat mengakses tiga data di handphone yang digunakan untuk verifikasi awal bagi debitur. Yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi (camilan). “Di luar itu tidak boleh diakses pinjol yang resmi, masyarakat lihat itu. Kalau pun ada yang resmi minta data diluar yang ketiga ini bisa lapor ke OJK,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer