27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaAdvetorialTingkatkan Kompetensi dan Profesionalitas, BBPOM di Mataram Laksanakan In House Training Bagi...

Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalitas, BBPOM di Mataram Laksanakan In House Training Bagi PPNS

Sebagai otoritas pengawas Obat dan Makanan, Badan POM memiliki peran strategis dalam mengawal aspek kesehatan, ekonomi, ketahanan nasional dan daya saing bangsa. Salah satu upaya nyata BPOM dalam melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan ilegal / Tidak Memenuhi Syarat yang beresiko pada kesehatan adalah melalui kegiatan penegakan hukum (law enforcement) yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama mitra Criminal Justice System (CJS) lainnya.

Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalitas PPNS terkait peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya, pada tanggal 27 – 28 November 2023 bertempat di Aula Balai Besar POM di Mataram diselenggarakan kegiatan in House Training Penyidikan Obat dan Makanan. Kegiatan dillaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh PPNS BBPOM di Mataram, Loka POM di Kabupaten Bima dan Korwas PPNS Polda NTB.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Balai Besar POM di Mataram, Yosef Dwi Irwan dalam sambutannya Yosef menyatakan bahwa peningkatan kompetensi PPNS mutlak diperlukan, terlebih pada era revolusi industri 4.0 berdampak modus kejahatan semakin canggih dan kompleks. Perubahan peraturan perundang-undangan yang dinamis juga perlu dipahami oleh PPNS untuk mencegah terjadinya Pra Peradilan. Pergeseran paradigma penindakan sebagai ultimum remedium harus didasarkan pada asas keadilan dengan memberikan efek gentar dan jera bagi pelaku pelanggaran. “Kegiatan seperti ini bukan hanya untuk meningkatkan kapasitas internal, tetapi juga untuk meningkatkan sinergitas CJS dalam pelaksaanaan pengawasan dan penegakan Hukum kejahatan di bidang Obat dan Makanan” ungkap Kepala Balai Besar POM Mataram.

Narasumber kegiatan berasal dari Universitas Mataram, Syamsul Hidayat yang menyampaikan materi tentang Penyidikan Obat dan Makanan Sesuai Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Kedudukan Undang – Undang Cipta Kerja; Hakim Pengadilan Negeri Mataram Glorius Anggundoro yang menyampaikan materi tentang Mekanisme Penangguhan Penahanan dengan Jaminan Uang dan Orang dan Kasi Kamtibum dan TPUL Kejaksaan Tinggi NTB, Iwan Winarso yang menyampaikan materi tentang Administrasi Penanganan Perkara Pada Tahap Pra Penuntutan serta studi kasus perkara tindak pidana di bidang Obat dan Makanan.

Seluruh peserta menyatakan kepuasan mereka atas kesempatan belajar dari para ahli di bidangnya. Interaksi langsung dengan narasumber semakin memperkaya pemahaman terhadap regulasi dan praktik terbaru dalam penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan untuk mewujudkan PPNS BPOM yang profesional, berintegritas, handal, lincah dan mandiri dalam mengawal peraturan perundang – undangan yang diamanatkan.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer