26.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaLombok TimurKampanye Boleh Dilakukan di Lingkungan Pendidikan, Ini Syaratnya

Kampanye Boleh Dilakukan di Lingkungan Pendidikan, Ini Syaratnya

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dalam rangka mensosialisasikan diri kepada berbagai pihak menjelang pemilu 2024, para peserta diperbolehkan melakukan kampanye di beberapa tempat. Salah satunya adalah di lingkungan pendidikan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim, Suaidi Mahsun mengatakan saat ini berkampanye boleh dilakukan di lingkungan pendidikan, tapi hanya pada lingkup perguruan tinggi. Selain itu, ada waktu khusus yang ditentukan dalam penyelenggaraannya.

“Hanya boleh dilakukan pada lingkup perguruan tinggi selain itu seperti SMA/SMK sederajat tidak diperbolehkan,” jelasnya, Selasa (28/11/2023).

Pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi sendiri tidak dilakukan sembarangan, melainkan diberikan waktu khusus yakni pada hari Sabtu dan Minggu saja. Selain hari yang telah ditentukan tidak boleh untuk melakukan kampanye. “Hanya hari Sabtu dan Minggu saja yang diperbolehkan,” katanya.

- Advertisement -

Sementara itu, meski pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan yang ada pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023 namun harus ada izin dari penanggung jawabnya. Serta tidak boleh membawa atribut kampanye.

“Harus ada izin dari penanggung jawabnya dan bedanya kampanye di perguruan tinggi yakni tidak boleh membawa atribut,” jelasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer