Mataram (Inside Lombok)- Dua orang pria berinisial KH (25) Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dan MF (27) dari Lombok Tengah diamankan Sat Reskrim Polres Mataram karena kedapatan mencuri dua buah laptop. Diduga kuat laptop yang dicuri merupakan milik tetangganya sendiri yang merupakan seorang mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan tidak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Minggu (26/11) sekitar pukul 21:30 wita di salah satu perumahan di kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Dengan kondisi rumah dalam keadaan sepi terduga pelaku melancarkan aksinya.
“Pelaku inisial KH sebagai pencurinya dan MF penadahnya. Motifnya, terduga ini merupakan tetangga korban, pada saat bermain di rumah tetangganya dia (KH) menanyakan kapan tetangganya keluar. Pada saat tetangganya keluar dia mengambil laptop itu,” ungkap I Made Yogi Purusa Utama, saat ditemui Rabu (29/11).
Dia menerangkan, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela saat kondisi rumah korban sepi. Awalnya korban keluar rumah dan saat kembali korban melihat jendela rumah sebelah kiri sudah dalam keadaan terbuka. Saat ke dalam kamar Laptop yang ada di atas kasur kamar korban sudah tidak ada, selanjutnya korban memeriksa kamar lain ternyata laptop yang ada di dalam lemari juga tidak ada.
“Laptop yang diambil itu dijual dan hasilnya digunakan untuk judi bola deal di kota Mataram,” terangnya.
Kedua laptop yang digondol HK merk Asus dan Acer. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta. Namun, saat melakukan penyelidikan, kedua laptop milik korban rupanya hendak dijual secara online oleh pembeli. Dimana kedua laptop dijual oleh KH dengan harga Rp1,8 juta dan Rp600 ribu.
“Berdasarkan informasi yang didapat laptop tersebut dalam hal ini pembeli (MF) sudah di up di media sosial untuk dijual kembali. Dari informasi marketplace tersebut kami datangi penjual, alhasil barang tersebut identic dengan barang hasil pencurian dilakukan oleh KH,” tuturnya.
Sementara itu, KH dan MF diamankan bersama barang bukti di Polres Mataram. Keduanya diancam pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. Pelaku dan barang bukti sudah di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (dpi)